BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Al-Qur’an dan
As-Sunnah adalah dua sumber pokok syari’at islam yang wajib ditaati dan
diamalkan isi dan kandungannya bagi seluruh umat muslim. Kedua-duanya adalah
suatu asas yang harus dijadikan dasar hidup oleh umat islam di persada bumi
ini. Hal ini tidak ada satupun yang menolak, kecuali orang-orang kafir dan munafik yang tidak mau
menerima dan mengakui asa tersebut.Pada dasarnya semua orang islam wajib
mengambil hukum-hukum Allah itu langsung dari kedua sumber itu. Hanya saja
dalam kenyataanya tidak semua orang
mampu mengistimbath hukum secara langsung dari kedua sumber tersebut.
Dalam perjalanan sejarah fiqih,
telah muncul berbagai aliran dalam fiqih baik itu yang bersifat keagamaan
ataupun yang bertendensi politik.Begitu pula dalam pola pikir yang dibangun
oleh fuqaha juga berbeda, masing-masing aliran memiliki kelebihan dan
kekurangan. Perbedaan ini terletak pada carapandang dan analisis nash atau teks
(Maftuh, 2010). Perbedaan cara pandang dan metode penetapan hukum tersebut
akhirnya melahirkan berbagai madzhab antara lain madzhab yang empat yaitu: Abu
hanifah, Asy-Syafi’ie, Maliki dan Hambali. Dalam makalah ini akan dibahas
mengenai keempat madzhab tersebut.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apakah yang di maksud dengan madzhab?
2.
Bagaimana perkembangan perbandingan
Madzhab Empat?
3.
Siapa sajakah Imam Madzhab Empat?
C.
TUJUAN
1.
Untuk mengetahui hakikat madzhab
2.
Untuk mengetahui perkembangan perbandingan Madznab Empat
3.
Untuk mengetahui Imam Madzhab Empat
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN MADZHAB
Dalam kamus Munawwir :ذهب-ذهابا-وذهوبا-ومذهبا. Mempunyai arti pergi – berjalan – berlalu - kepercayaan.
Umumnya di dalam bahasa Arab diartikan “berjalan” atau “pergi”
makna kata madzhab diartikan dengan jalan atau tempat yang di alui.Namun kata
madzhab juga diartikan buang air/ hajat, misalnya seperti dikemukakan (Ahmad,
1994:16) yang diriwayatkan dalam hadist berikut :
كان رسول الله اذا أذهب المذهب ابعد
قال ذهب لحاجته
Rasululah apabila pergi akan Madzhab, ia menjauh. Kata Rawi, maka
ia pergi untuk hajatnya.
Sedangkan
menurut istilah para ahli fiqih berarti mengikuti sesuatu yang
dipercayai.Misalkan :فلا مذاهبا بفلان“si fulan mengikuti madzhab Fulan”.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan dari pengertian diatas bahwa pengertian bermadzhab
adalah :
ü Mengikuti
pemikiran salah satu (seorang) mujtahid didalam menentukan hukum dari sumber
asli yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
ü Mengikatkan
penetapan diri kepada salah seorang imam madzhab (mujtahid) dalam mengamalkan
syari’at islam, berdasarkan fatwa-fatwa atau pendapat-pendapat imam madzhab
tersebut.
Disebut taqlid karena mengikuti
pendapat atau pemikiran orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya dan disebut
muqallid adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan mengikuti
pendapat orang lain serta mengetahui dasar hukumnya disebut ittiba’ dan
orangnya disebut muttabi’, Tetapi keduanya tetap bermazhab.
B.
PERKEMBANGAN PERBANDINGAN MADZHAB
Ilmu perbandingan Madzhab berarti mengumpulkan, meletakkan sesuatu
dengan berhadapan dengan yang lain. Melihat definisi perbandingan Madzhab di
atas maka dapat ditarik beberapa pengertian yang menjadi obyek ilmu ini adalah
:
-
Masalah hukum tentang suatu persoalan
-
Sumber dalil nash yang dijadikan hujjah dan dasar
-
Pendapat dan pandangan masing-masing madzhab mengenai hukum
-
Wajah istidlal : cara penafsiran hukum yang dipetik dari dalil nash
tersebut
-
Mendiskusikan dalil masing-masing
-
Mentarjihkan, dengan jalan mengambil salah satu dari pendapat yang
ada (Ahmad:17, 1994)
Jika diperhatikan secara seksama maka perkembangan
penulisan fiqih Islam dari dahulu sampai sekarang ada beberapa perkembangan
antara lain:
o Penulisan dalam
sistem Fiqih Madzhab. Para Fuqaha menjelaskan bahwa penulisan fiqih hanya
terbatas pada satu Madzhab saja, tidak
berkesinambungan dan tidak bersangkutan dengan Madzhab lain, misalnya :
kitab Al-Usr yang dikarang oleh Imam Syafi’i.
o Fiqih Madzahib.
Para fuqoha tidak hanya menulis berdasarkan pada satu macam madzhab saja, akan
tetapi mereka juga mencantumkan ijtihad dari madzhab-madzhab lainnya serta
dalam mencantumkan pendapat tidak disebutkan dari mana mereka mengambil dalil
yang mereka gunakan tersebut. Contoh dari fiqih madzahib ini adalah Al-Fiqhi
Alal Madzahibil Arba’ah oleh Abdurrahman Al-Yariry.
o Penulisan Muqaratul
Mazahib. Dalam metode ini para Fuqoha
berusaha untuk mencari masalah yang diperselisihkandalam menentukan
pendapat-pendapat dari berbagai Madzhab diikuti dengan sandaran dari pendapat
itu, kemudian dikemukakan pula kritik dari pendapat itu dan dari pendapat lain
misalnya kitab Al-Mujaz fil-Fiqhi Islamy Al-Muqarrim oleh Abdus Sami
Ahmad dan Moh Abdul Latif Syafe’i. (Ahmad, 1994:18)
Adapun teknik yang dipergunakan
dalam perbandingan Madzhab dalam mencapai kesimpulan adalah sebagai berikut :
ü Langkah yang
pertama dilakukan adalah memindahkan ijtihad para fuqoha dari bermacam-macam
madzhab dan diambil satu pendapat yang kuat.
ü Untuk langkah
yang kedua adalah pencarian dalil-dalil dari pendapat yang paling kuat baik dari
Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ maupun Qiyas.
ü Setelah itu
identifikasi faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut.
ü Langkah
selanjutnya adalah pengungkapan kritik dari berbagai pihak yang berhubungan
guna mengetahui seberapa kuat suatu dalil dalam perbandingan tersebut ataupun
seberapa lemah dalil tersebut.
ü Langkah akhir
untuk mencapai satu kesimpulan dari perbandingan madzhab adalah menunjuk salah
satu pendapat yang dalil-dalilnya paling kuat dan efisien jika diterapkan dalam
kondisi tertentu.
Adapun teknik
yang dipergunakan dalam perbandingan Madzhab dalam mencapai kesimpulan menurut
ahmad mudlor 1994 adalah sebagai berikut :
v Lebih dahulu
memindahkan pendapat-pendapat Fuqaha dari berbagai Madzhab. Sudah barang tentu
diambil pendapat yang kuat dari kitab-kitab terkenal.
v Sesudah
pendapat dipindahkan, diiringi pula dengan dalil-dalil pendapat, baik dari
Al-Qur’an, sunnah, Ijma atau Kias atau dari dalil-dalil yang lain, dan didalam memindahkan dalil dipilih dalil
yang terkuat pula.
v Sesudah pendapat-pendapat
dan dalil-dalilnya dipindahkan barulah mencari apa faktor yang menimbulkan
perbedaan pendapat itu.
v Selanjutnya
baru dikemukakan kritik dari berbagai pihak untuk mengetahui kuat lemahnya
sesuatu dalil yang dikemukakan dalam perbandingan tersebut.
v Yang terahir
barulah mengambil kesimpulan untuk memilih pendapat mana yang terkuat dalilnya
dan lebih cocok diterapkan dalam situasi tertentu.
Dengan adanya
pembahasan dengan perbandingan madzhab ini tentulah sangat berguna bagi para
ahli madzhab dan bagi orang-orang yang mempelajari ilmu yang berkaitan
dengannya, karena mereka akan mengetahui dan mamahami berbagai pengetahuan
tentang ilmu fiqih lintas madzhab diantaranya:
§ Mengetahui
pendapat-pendapat dalam masalah yang diperselisihkan para Fuqoha sepanjang masa.
§ Mengetahui
sandaran setiap pendapat dan cara mengambil hukum dari dalil itu.
§ Memahami
kaidah-kaidah hokum yang dipergunakan sebagai dalil pendapat ketika tidak di
temukan jawabannya dalam al-qur an dan hadits.
Kata-kata yang
terdapat dalam Quran dan Sunnah, ada yang sudah jelas perintahnya disebut
(qhat’i) dan ada pula yang belum jelas (zanni),(mudlor,1994). Tidak ada
permasalan di antara para ahli fiqih dalam hal perintah/hukum yang sudah Qoth’i.Namun, yang banyak menjadi permasalahan para ahli
fiqih adalah tentang perintah/hukum yang masih dzanni. Diantara misalnya
adalah:
·
Kata Musytarak. Kata ini dalam bahasa Arab ada dua macam, ada yang
seperti kata “lais” dan “asad” yang keduanya berarti singa. Dan disamping itu
ada kata musytarak katanya satu tapi mempunyai arti banyak, seperti dalam
firman Allah :
المطلقات
يتربّصن بأنفسهنّ بثلاثة قرؤ (البقرة 228)
Artinya :
wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu tiga kali quru)
Kata quru
menurut imam Syafi’i suci sedangkan menurut Imam Hanafi berarti haid.
·
Perbedaan periwayatan hadits. Contoh Ibnu Musayib berpendapat bahwa
perempuan yang diceraikan suaminya dengan talak tiga, apabila istri tadi telah
mengadakan akad nikah dengan laki-laki lain sekalipun belum disetubuhinya,
karena arti nikah ialah aqad nikah. Pendapat ini berdasar firman Allah :
فإن
طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة 230)
Artinya :
kemudian si suami mentalak istrinya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan
itu tidak halal baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain.
Ibnu
Musayib belum menerima hadist yang menjadi syarat kebolehan suami pertama untuk
mengawini istrinya dengan syarat telah disetubuhi oleh suami ke dua berdasrkan
hadist yang berbunyi : “khataaa tdzuuqi’ usailatahu wayadzuuqu usailataki”
berarti “kecuali engkau (istri) merasai madunya dan suami merasai madumu.
·
Perbedaan pendapat ini juga timbul karena terdapat pertentangan
antara nash denagn nash / nash dengan kias /kias dengan kias.
-
pertimbangan antara nash dengan nash dapat dilihat dalam dua hadist
ini :
انما
هو بمنزلة المحاط والبصاق الحديث
Sesungguhnya
air mani menempati kedudukan dengan dahak dan ludah (HR Baihaki, Thahawi dan
Daraqutni dari Ibnu Abbas)
انما يفسل الثوب من خمس من البول
والغائط والدم والمني والقيئ
Sesungguhnya
dibasuh pakaian itu karena lima hal : karena air kencing, tahi, darah, air seni
dan air muntah (HR Bazar, Abu Ya’la, Ibnu ‘Adi dan Tabrani dari Amr bin Yasar).
Imam syafi’i berpegang pada hadist
pertama, oleh karena itu air mani suci. Sedangkan Imam Hanafi berpegang pada
hadist kedua, oleh karena itu air mani najis.
Perbedaan
pendapat seperti ini sangatlah di maklumi karena perbedaan adat istiadat di
lingkungan para Imam Madzhab, Imam Abu Hanifah misalnya beliau lebih
mengedepankan ra’yi karena beliau tumbuh di lingkungan yang sangat berkembang
pesat sebagai pusat dan tumbuhnya peradaban yakni Irak sedangkan di Hijaz
kehidupan masyarakatnya masih sederhana sebagaimana keadaan pada masa Nabi, dan
untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada mereka cukup mengandalkan Al-qur
an, As-sunnah, dan Ijma’ para sahabat.
Namun pada
dasarnya mereka tetap menggunakan Al-qur’an dan As-sunnah sebagai pijakan utama
mereka, dan ijtihad mereka pun bukanlah semata-mata karena kepentingan mereka
namun demi kepentingan umat islam di dunia yang mempunyai adat dan istiadat
yang berbeda-beda.
C.
MADZHAB EMPAT
1.
Madzhab Hanafi
Nu’man bin Tsabit bin Zauthi adalah pendiri Madzhab ini. Belia dilahirkan
pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H= 699 M dan wafat pada tahun 150 H= 767
M. juga bersamaan dengan lahirnya Imam Syafi’i.Beliau lebih dikenal dengan
sebutah Abu Hanifah An-Nu’man.
Madzhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu
Hanifah. Jadi madzhab Hanafi: nama dari kumpulan-kumpulan pendapatnya dan
murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dri para pengganti mereka
sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh cara dan
metode ijtihad Ulama-ulama Iraq (Ahlu Ra’yi). Oleh karena itu madzhab Hanafi
dikenal juga sebagai madzhab Ahlu Ra’yi dari masa Tabi’it Tabi’in (Ahmad, 1994:34)
Dasar-dasar yang digunakan dalam menetapkan hukum suatu masalah
atau peristiwa adalah nash-nash, fatwa-fatwa para sahabat, pendapat-pendapat
mayoritas ulama’, hadits mursal dan hadits dhoif,dan qiyas.(Qaththan:392)
Imam Abu Hnifah juga mempunyai murid-murid yang terkenal diantara
mereka adalah : Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari, Zufar bin Huzail bin Qais
al-Kufi, Muhammad bin Hasan bin Farqad As-Syaibani dan Hasan bin Zaid Al-Lu’lu’
Al-Kufi Maula Al-Anshari. Keempat murid inilah yang menyebarkan madzhabnya dan
dapat diterima pula oleh orang-orang.
Diberbagai Negara hingga saat ini yang mengikuti madzhab Imam
Hanafi adalah : Tunis, Al-Jazair, Turki, Mesir, Sudan, Nigeria, Libia,
Pakistan, Tiongkok, Iraq, India, Saudi Arabia dan daerah-daerah bagian Uni
Soviet.
Selain
mempunyai murid yang mengembangkan madzhabnya, Imam Hanafi mempunyai karangan
kitab yang terkenal, diantaranya adalah :
a.
Al-Mabsuth: berisi ribuan masalah fiqih dan perbedaan antara imam
hanafi dengan Imam Ibnu Abilaila.
b.
Al-Jami’ush Shaghir: berisi 40 pasal dari pasal-pasal Fiqh.
c.
Al-Jami’ul Kabir. Isinya sama dengan kitab Al-Jami’ush Shaghir
hanya saja uraian lebih luas.
d.
As-Shairush Shaghir: hanya
membahas tentang masalah-masalah jihad saja.
e.
As- Sairul Kabir: berisi masalah jihad dan masalah Fiqih yang
lainnya.
2.
Madzhab Maliki
Malik bin Anas bin Abu Amir adalah pendiri madzhab ini, belia
dilahirkan pada 93 H=718 M di Madinah dan wafat pada pada tahun 179 H= 793 M.
dinamakan Madzhab maliki karena merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang
berasal dari Imam Maliki dan para penerusnya
Adapun dasar-dasar madzhab Maliki
adalah sebagai berikut: al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, tradisi
masyarakat madinah, perkataan para sahabat, masolih al mursalah, qiyas, syaddu
dzaraa’i.(Qaththan: 352-356)
Ditempat kelahiran beliaulah madzhab tersebut berkembangdan
tersebar luas karena berkat usaha dari murid-muridnya. Diantara murid tersebut
adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim dari Mesir, Isa bin Dinar
dari Andalus, Abul Hasan Ali bin Kiyat dari Tunisia.
Kitab terkenal dari Imam Maliki ini adalah “Al Muwaththa” yang
berisi hadits-hadits dan riwayatnya, Imam Syafi’I berkata, bahwa tidak ada
kitab yang lebih benar sesudah kitab Allah, kecuali al Muwaththa’. Selain kitab
tersebut masih ada beberapa kitab sebagaimana disebutkan dalam kitab at-tasyri’
wal fiqh al islamiy halaman 352 , al mudawwanah
merupakan kitab karangan beliau yang ditujukan untuk menjawab
pertanyaan-pertanyaan para murid beliau yang kemudian beliau tulis dan
membukukannya sehingga kitab ini dinamakan al mudawwanah (ahmad, 1994 : 65)
Adapun daerah-daerah yang menganut madzhab Maliki adalah antara
lain Maroko, Al Jazair, Tunis, Libia, Bahrain dan Kuwait.
3.
Madzhab Syafi’i
Madzhab syafi’i adalah suatu madzhab yang di kenal dengan madzhab
yang moderat. Penggagas dari madzhab syafi’i adalah Muhammad bin Idris
Asy-Syafi’i, beliau merupakan keturunan dari Hisyam bin Abdul Munthalib. Guzah
adalah tempat kelahiran beliau yang terletak didaerah Siria. Beliau lahir pada
tahun yang sama dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yaitu pada tahun 150 H.
Jarak antara keduanya diperkirakan kurang lebih 50 tahun. Dalam melakukan
ijtihad ada dua macam Qaul yang digunakan dalam madzhab ini, yaitu Qaul Jadid
dan Qaul Qadim.Yang dimaksud dengan Qaul Qadim adalah hasil ijtihad yang beliau
peroleh pada saat beliau masih berada didaerah Irak, sedangkan yang dimaksud
dengan Qaul Jadid adalah hasil dari ijtihad yang beliau peroleh saat beliau
hijrah ke daerah Mesir.
Adapun diantara sahabat beliau yang menjadi pengembang madzhabnya
adalah Achmad bin Hambal, Yusuf bin Yahyaal-Buwaithi, dan sebagainya.
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’I dalam mengistimbathkan
hukum syara’ adalah: Al-Kitab, Sunnah Mutawattirah, Al-Ijma’, Al-Qiyas, dan
Al-Istihsan, perkataan para sahabat (Qaththan, 2001:371-376)
Seiring dengan perkembangan madzhab ini, banyak daerah-daerah
selain Siria dan Mesir yang menggunakan madzhab ini sebagai acuan ataupun
anutan dalam menjalankan hukum-hukum agama Islam. Daerah-daerah yang menganut
madzhab Syafi’i antara lain adalah Libia, Indonesia, Somalia, Palestina, Yordania,
Malaysia dan lain-lain.
Adapun
kitab yang terkenal dalam madzhab Imam Syafi’i diantaranya:
a.
Ar-risalah,
merupakan kitab yang ditulis oleh beliau perihal pengambilan dalil-dalil dalam
menentukan dasar agama, imam fakhruddin berkata :”ketahuilah sandaran imam
syafi’I terhadap ilmu fiqih seperti sandaran aristoteles dalam ilmu mantek.”
(Qaththan, 2001:369)
b.
Al-Umm,
yang berisi masalah-masalah Fiqh yang cukup luas dengan dalil-dalilnya, baik
dari Qur’an, hadis, maupun dari Ijma’ dan Qiyas.
c.
Ikhtilaful Hadits,
yang berisi keterangan tentang perselisihan hadits-hadits nabi.
d.
Al-Musnad,
yang berisi sandaran-sandaran riwayat hadits. (Ahmad, 1994:35)
4.
Madzhab Hambali
Madzhab Hambali adalah madzhab yang didirikan oleh Imam Abu
Abdillah bin Hambal bin Hilal Azzdzahili Asy-Syaibani. Imam Hambali lahir di
kota Baghdad pada tahun 164 H dan pada tahun masehi bertepatan dengan tahun 780
M. Beliau wafat pada saat beliau berumur sekitar 75 tahun yaitu pada tahun 241
H atau jika dalam tahun masehi , beliau wafat bertepatan dengan tahun 855 M.
Adapun
ulama-ulama yang mengembangkan
madzhabnya adalah:
a.
Abu Bakar Achmad bin Muhammad bin Hani yang mengarang kitab Assunan
Fil Fiqhi ‘Alaa Madzhabi Achmad.
b.
Achmad bin Muhammad bin Hajjaj Al-Marwazi yang mengarang kitab Assunan
Bisyawahidil Hadits
c.
Ishaq bin Ibrahim yang mengarang kitab Assunan Fil Fiqhi.
(Ahmad:35, 1994)
Dasar-dasar madzhab Ahmad bin Hambal
didalam mengistimbathkan hukum syara’ adalah: Nash Al Qur’an atau Nash Al
Hadits, fatwa sebagian sahabat, pendapat sebagian sahabat, hadits mursal
atau hadits dhoif, dan Qiyas (Qaththan, 2001: 385-392). Kitab yang terkenal
dari Imam Hambali diantaranya: Tafsir Al Qur’an berisi 120.000 halaman, An
Nasikh wal Mansukh, Manasikul Kabir,Manasikus Shaghir, At-Tarih,
Jawaabaatul Qur’an dan sebagainya.(Ahmad, 1994:35).Seiring dengan
perkembangan madzhab ini ada beberapa daerah yang menganut madahab ini,
meskipun lebih sedikit jika dibandingkan dengan
daerah yang menganut madzhab syafi’i. Adapun daerah-daerah yang menganut
madzhab Hambali diantaranya adalah: Siria, Palestina, Iraq dan Saudi Arabia.
KESIMPULAN
Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua sumber pokok syari’at islam yang
wajib ditaati dan diamalkan isi dan kandungannya bagi seluruh umat muslim.
Namun, ketika menetapkan suatu hukum banyak para fuqoha’ yang memiliki pola
fikir, sudut pandang, metode, dan penjelasan yang berbeda. Perbedaan cara pandang dan metode penetapan
hukum tersebut akhirnya melahirkan berbagai madzhab antara lain madzhab yang
empat yaitu: Abu hanifah, Asy-Syafi’ie, Maliki dan Hambali. Dalam perjalanannya
madzhab-madzhab tersebut mengalami perkembangan seiring dengan waktu yang
berputar, di antaranya dalam bidang penulisannya.Pada awalnya para fuqoha hanya
menulis suatu buku fiqih dari satu madzhab saja namun pada saat ini banyak para
fuqoha’ yang menuliskan buku berdasarkan pada beberapa madzhab bahkan banyak
juga yang mencari suatu masalah yang masih diperdebatkan di antara
madzhab-madzhab tersebut.Sehingga, memunculkan syarat-syarat dalam
membandingkan satu madzhab dengan madzhab yang lainnya.
Perbandingan
Madzhab adalah upaya untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam
berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan
yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istinbath hukum. Setiap imam mujtahid dalam mengeluarkan pendapat-pendapatnya pada
hakikatnya tidakmenyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan
As-Sunnah.
Perbandingan mazhab dimaksud bukan
bertujuan untuk meremehkan atau mencarikelemahan suatu pendapat imam madzhab
tertentu, melainkan untuk mencari alternatifyang paling benar diantara
pendapat-pendapat para imam madzhab yang sudah benar. Selain itu, perbandingan madzhab juga mencari
dalil-dalil yang menjadi sumber rujukan utama (al-Quran dan Sunnah), karena
pada hakikatnya kewajiban kita bukan mengikuti pendapat madzhab tetapi
mengikuti dalil yang dijadikan sumber oleh ulama madzhab.
DAFTAR RUJUKAN
Mudlor, Ahmad. 1994. Perbedaan Pendapat Dalam Madzhab.Sarjana
Indonesia.
Maftuh. 2010. Sketsa Pemikiran
Empat Madzhab,(online), (http://maftuh78.blogspot.com/2008/12/pemikiran-empat-imam-madzhab.html), diakses tanggal 10 januari 2013
قطان، مناع. ٢٠٠١. التشريع و الفقه
الإسلامية. القاهرة: مكتبة وهبة
تيمور باشا، احمد. ٢٠٠١. المذاهب
الفقهية العربعة (الكراسة الإلكترونية). القاهرة: مكتبة الإسكندرية
0 komentar:
Posting Komentar