Translate

Diberdayakan oleh Blogger.
Home » » PERKEMBANGAN PERBANDINGAN MADZHAB

PERKEMBANGAN PERBANDINGAN MADZHAB



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua sumber pokok syari’at islam yang wajib ditaati dan diamalkan isi dan kandungannya bagi seluruh umat muslim. Kedua-duanya adalah suatu asas yang harus dijadikan dasar hidup oleh umat islam di persada bumi ini. Hal ini tidak ada satupun yang menolak, kecuali  orang-orang kafir dan munafik yang tidak mau menerima dan mengakui asa tersebut.Pada dasarnya semua orang islam wajib mengambil hukum-hukum Allah itu langsung dari kedua sumber itu. Hanya saja dalam kenyataanya tidak semua  orang mampu mengistimbath hukum secara langsung dari kedua sumber tersebut.
Dalam perjalanan sejarah fiqih, telah muncul berbagai aliran dalam fiqih baik itu yang bersifat keagamaan ataupun yang bertendensi politik.Begitu pula dalam pola pikir yang dibangun oleh fuqaha juga berbeda, masing-masing aliran memiliki kelebihan dan kekurangan. Perbedaan ini terletak pada carapandang dan analisis nash atau teks (Maftuh, 2010). Perbedaan cara pandang dan metode penetapan hukum tersebut akhirnya melahirkan berbagai madzhab antara lain madzhab yang empat yaitu: Abu hanifah, Asy-Syafi’ie, Maliki dan Hambali. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai keempat madzhab tersebut.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apakah yang di maksud dengan madzhab?
2.      Bagaimana perkembangan perbandingan  Madzhab Empat?
3.      Siapa sajakah Imam Madzhab Empat?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui hakikat madzhab
2.      Untuk mengetahui perkembangan perbandingan Madznab Empat
3.      Untuk mengetahui Imam Madzhab Empat


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN MADZHAB
Dalam kamus Munawwir :ذهب-ذهابا-وذهوبا-ومذهبا. Mempunyai arti pergi – berjalan – berlalu - kepercayaan.
Umumnya di dalam bahasa Arab diartikan “berjalan” atau “pergi” makna kata madzhab diartikan dengan jalan atau tempat yang di alui.Namun kata madzhab juga diartikan buang air/ hajat, misalnya seperti dikemukakan (Ahmad, 1994:16) yang diriwayatkan dalam hadist berikut :
كان رسول الله اذا أذهب المذهب ابعد قال ذهب لحاجته
Rasululah apabila pergi akan Madzhab, ia menjauh. Kata Rawi, maka ia pergi untuk hajatnya.
Sedangkan menurut istilah para ahli fiqih berarti mengikuti sesuatu yang dipercayai.Misalkan :فلا مذاهبا بفلانsi fulan mengikuti madzhab Fulan”.
Jadi dapat ditarik kesimpulan dari pengertian diatas bahwa pengertian bermadzhab adalah :
ü  Mengikuti pemikiran salah satu (seorang) mujtahid didalam menentukan hukum dari sumber asli yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah.
ü  Mengikatkan penetapan diri kepada salah seorang imam madzhab (mujtahid) dalam mengamalkan syari’at islam, berdasarkan fatwa-fatwa atau pendapat-pendapat imam madzhab tersebut.
Disebut taqlid karena mengikuti pendapat atau pemikiran orang lain tanpa mengetahui dasar hukumnya dan disebut muqallid adalah orang yang mengikuti pendapat orang lain. Sedangkan mengikuti pendapat orang lain serta mengetahui dasar hukumnya disebut ittiba’ dan orangnya disebut muttabi’, Tetapi keduanya tetap bermazhab.


B.     PERKEMBANGAN PERBANDINGAN MADZHAB
Ilmu perbandingan Madzhab berarti mengumpulkan, meletakkan sesuatu dengan berhadapan dengan yang lain. Melihat definisi perbandingan Madzhab di atas maka dapat ditarik beberapa pengertian yang menjadi obyek ilmu ini adalah :
-          Masalah hukum tentang suatu persoalan
-          Sumber dalil nash yang dijadikan hujjah dan dasar
-          Pendapat dan pandangan masing-masing madzhab mengenai hukum
-          Wajah istidlal : cara penafsiran hukum yang dipetik dari dalil nash tersebut
-          Mendiskusikan dalil masing-masing
-          Mentarjihkan, dengan jalan mengambil salah satu dari pendapat yang ada (Ahmad:17, 1994)
Jika  diperhatikan secara seksama maka perkembangan penulisan fiqih Islam dari dahulu sampai sekarang ada beberapa perkembangan antara lain:
o   Penulisan dalam sistem Fiqih Madzhab. Para Fuqaha menjelaskan bahwa penulisan fiqih hanya terbatas pada satu Madzhab saja, tidak  berkesinambungan dan tidak bersangkutan dengan Madzhab lain, misalnya : kitab Al-Usr yang dikarang oleh Imam Syafi’i.
o   Fiqih Madzahib. Para fuqoha tidak hanya menulis berdasarkan pada satu macam madzhab saja, akan tetapi mereka juga mencantumkan ijtihad dari madzhab-madzhab lainnya serta dalam mencantumkan pendapat tidak disebutkan dari mana mereka mengambil dalil yang mereka gunakan tersebut. Contoh dari fiqih madzahib ini adalah Al-Fiqhi Alal Madzahibil Arba’ah oleh Abdurrahman Al-Yariry.
o   Penulisan Muqaratul Mazahib. Dalam metode ini para Fuqoha  berusaha untuk mencari masalah yang diperselisihkandalam menentukan pendapat-pendapat dari berbagai Madzhab diikuti dengan sandaran dari pendapat itu, kemudian dikemukakan pula kritik dari pendapat itu dan dari pendapat lain misalnya kitab Al-Mujaz fil-Fiqhi Islamy Al-Muqarrim oleh Abdus Sami Ahmad dan Moh Abdul Latif Syafe’i. (Ahmad, 1994:18)

Adapun teknik yang dipergunakan dalam perbandingan Madzhab dalam mencapai kesimpulan adalah sebagai berikut :
ü  Langkah yang pertama dilakukan adalah memindahkan ijtihad para fuqoha dari bermacam-macam madzhab dan diambil satu pendapat yang kuat.
ü  Untuk langkah yang kedua adalah pencarian dalil-dalil dari pendapat yang paling kuat baik dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ maupun Qiyas.
ü  Setelah itu identifikasi faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat tersebut.
ü  Langkah selanjutnya adalah pengungkapan kritik dari berbagai pihak yang berhubungan guna mengetahui seberapa kuat suatu dalil dalam perbandingan tersebut ataupun seberapa lemah dalil tersebut.
ü  Langkah akhir untuk mencapai satu kesimpulan dari perbandingan madzhab adalah menunjuk salah satu pendapat yang dalil-dalilnya paling kuat dan efisien jika diterapkan dalam kondisi tertentu.
Adapun teknik yang dipergunakan dalam perbandingan Madzhab dalam mencapai kesimpulan menurut ahmad mudlor 1994 adalah sebagai berikut :
v  Lebih dahulu memindahkan pendapat-pendapat Fuqaha dari berbagai Madzhab. Sudah barang tentu diambil pendapat yang kuat dari kitab-kitab terkenal.
v  Sesudah pendapat dipindahkan, diiringi pula dengan dalil-dalil pendapat, baik dari Al-Qur’an, sunnah, Ijma atau Kias atau dari dalil-dalil yang lain,  dan didalam memindahkan dalil dipilih dalil yang terkuat pula.
v  Sesudah pendapat-pendapat dan dalil-dalilnya dipindahkan barulah mencari apa faktor yang menimbulkan perbedaan pendapat itu.
v  Selanjutnya baru dikemukakan kritik dari berbagai pihak untuk mengetahui kuat lemahnya sesuatu dalil yang dikemukakan dalam perbandingan tersebut.
v  Yang terahir barulah mengambil kesimpulan untuk memilih pendapat mana yang terkuat dalilnya dan lebih cocok diterapkan dalam situasi tertentu.
Dengan adanya pembahasan dengan perbandingan madzhab ini tentulah sangat berguna bagi para ahli madzhab dan bagi orang-orang yang mempelajari ilmu yang berkaitan dengannya, karena mereka akan mengetahui dan mamahami berbagai pengetahuan tentang ilmu fiqih lintas madzhab diantaranya:
§  Mengetahui pendapat-pendapat dalam masalah yang diperselisihkan para Fuqoha sepanjang masa.
§  Mengetahui sandaran setiap pendapat dan cara mengambil hukum dari dalil itu.
§  Memahami kaidah-kaidah hokum yang dipergunakan sebagai dalil pendapat ketika tidak di temukan jawabannya dalam al-qur an dan hadits.
            Kata-kata yang terdapat dalam Quran dan Sunnah, ada yang sudah jelas perintahnya disebut (qhat’i) dan ada pula yang belum jelas (zanni),(mudlor,1994). Tidak ada permasalan di antara para ahli fiqih dalam hal perintah/hukum yang sudah Qoth’i.Namun, yang banyak menjadi permasalahan para ahli fiqih adalah tentang perintah/hukum yang masih dzanni. Diantara misalnya adalah:
·         Kata Musytarak. Kata ini dalam bahasa Arab ada dua macam, ada yang seperti kata “lais” dan “asad” yang keduanya berarti singa. Dan disamping itu ada kata musytarak katanya satu tapi mempunyai arti banyak, seperti dalam firman Allah :
المطلقات يتربّصن بأنفسهنّ بثلاثة قرؤ (البقرة 228)
Artinya : wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu tiga kali quru)
Kata quru menurut imam Syafi’i suci sedangkan menurut Imam Hanafi berarti haid.
·         Perbedaan periwayatan hadits. Contoh Ibnu Musayib berpendapat bahwa perempuan yang diceraikan suaminya dengan talak tiga, apabila istri tadi telah mengadakan akad nikah dengan laki-laki lain sekalipun belum disetubuhinya, karena arti nikah ialah aqad nikah. Pendapat ini berdasar firman Allah :
فإن طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة 230)
Artinya : kemudian si suami mentalak istrinya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal baginya, sampai dia kawin dengan suami yang lain.
Ibnu Musayib belum menerima hadist yang menjadi syarat kebolehan suami pertama untuk mengawini istrinya dengan syarat telah disetubuhi oleh suami ke dua berdasrkan hadist yang berbunyi : “khataaa tdzuuqi’ usailatahu wayadzuuqu usailataki” berarti “kecuali engkau (istri) merasai madunya dan suami merasai madumu.
·         Perbedaan pendapat ini juga timbul karena terdapat pertentangan antara nash denagn nash / nash dengan kias /kias dengan kias.
-          pertimbangan antara nash dengan nash dapat dilihat dalam dua hadist ini :
انما هو بمنزلة المحاط والبصاق الحديث
Sesungguhnya air mani menempati kedudukan dengan dahak dan ludah (HR Baihaki, Thahawi dan Daraqutni dari Ibnu Abbas)
انما يفسل الثوب من خمس من البول والغائط والدم والمني والقيئ
Sesungguhnya dibasuh pakaian itu karena lima hal : karena air kencing, tahi, darah, air seni dan air muntah (HR Bazar, Abu Ya’la, Ibnu ‘Adi dan Tabrani dari Amr bin Yasar).
      Imam syafi’i berpegang pada hadist pertama, oleh karena itu air mani suci. Sedangkan Imam Hanafi berpegang pada hadist kedua, oleh karena itu air mani najis.
       Perbedaan pendapat seperti ini sangatlah di maklumi karena perbedaan adat istiadat di lingkungan para Imam Madzhab, Imam Abu Hanifah misalnya beliau lebih mengedepankan ra’yi karena beliau tumbuh di lingkungan yang sangat berkembang pesat sebagai pusat dan tumbuhnya peradaban yakni Irak sedangkan di Hijaz kehidupan masyarakatnya masih sederhana sebagaimana keadaan pada masa Nabi, dan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada mereka cukup mengandalkan Al-qur an, As-sunnah, dan Ijma’ para sahabat.
       Namun pada dasarnya mereka tetap menggunakan Al-qur’an dan As-sunnah sebagai pijakan utama mereka, dan ijtihad mereka pun bukanlah semata-mata karena kepentingan mereka namun demi kepentingan umat islam di dunia yang mempunyai adat dan istiadat yang berbeda-beda.

C.    MADZHAB EMPAT
1.      Madzhab Hanafi
Nu’man bin Tsabit bin Zauthi adalah pendiri Madzhab ini. Belia dilahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H= 699 M dan wafat pada tahun 150 H= 767 M. juga bersamaan dengan lahirnya Imam Syafi’i.Beliau lebih dikenal dengan sebutah Abu Hanifah An-Nu’man.
Madzhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi madzhab Hanafi: nama dari kumpulan-kumpulan pendapatnya dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dri para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh cara dan metode ijtihad Ulama-ulama Iraq (Ahlu Ra’yi). Oleh karena itu madzhab Hanafi dikenal juga sebagai madzhab Ahlu Ra’yi dari masa Tabi’it Tabi’in (Ahmad, 1994:34)
Dasar-dasar yang digunakan dalam menetapkan hukum suatu masalah atau peristiwa adalah nash-nash, fatwa-fatwa para sahabat, pendapat-pendapat mayoritas ulama’, hadits mursal dan hadits dhoif,dan qiyas.(Qaththan:392)
Imam Abu Hnifah juga mempunyai murid-murid yang terkenal diantara mereka adalah : Abu Yusuf bin Ibrahim Al-Anshari, Zufar bin Huzail bin Qais al-Kufi, Muhammad bin Hasan bin Farqad As-Syaibani dan Hasan bin Zaid Al-Lu’lu’ Al-Kufi Maula Al-Anshari. Keempat murid inilah yang menyebarkan madzhabnya dan dapat diterima pula oleh orang-orang.
Diberbagai Negara hingga saat ini yang mengikuti madzhab Imam Hanafi adalah : Tunis, Al-Jazair, Turki, Mesir, Sudan, Nigeria, Libia, Pakistan, Tiongkok, Iraq, India, Saudi Arabia dan daerah-daerah bagian Uni Soviet.

Selain mempunyai murid yang mengembangkan madzhabnya, Imam Hanafi mempunyai karangan kitab yang terkenal, diantaranya adalah :
a.       Al-Mabsuth: berisi ribuan masalah fiqih dan perbedaan antara imam hanafi dengan Imam Ibnu Abilaila.
b.      Al-Jami’ush Shaghir: berisi 40 pasal dari pasal-pasal Fiqh.
c.       Al-Jami’ul Kabir. Isinya sama dengan kitab Al-Jami’ush Shaghir hanya saja uraian lebih luas.
d.      As-Shairush Shaghir:  hanya membahas tentang masalah-masalah jihad saja.
e.       As-  Sairul Kabir:  berisi masalah jihad dan masalah Fiqih yang lainnya.

2.      Madzhab Maliki
Malik bin Anas bin Abu Amir adalah pendiri madzhab ini, belia dilahirkan pada 93 H=718 M di Madinah dan wafat pada pada tahun 179 H= 793 M. dinamakan Madzhab maliki karena merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Maliki dan para penerusnya
Adapun dasar-dasar madzhab Maliki  adalah sebagai berikut: al-Qur’an al-Karim, as-Sunnah, tradisi masyarakat madinah, perkataan para sahabat, masolih al mursalah, qiyas, syaddu dzaraa’i.(Qaththan: 352-356)
Ditempat kelahiran beliaulah madzhab tersebut berkembangdan tersebar luas karena berkat usaha dari murid-muridnya. Diantara murid tersebut adalah Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim dari Mesir, Isa bin Dinar dari Andalus, Abul Hasan Ali bin Kiyat dari Tunisia.
Kitab terkenal dari Imam Maliki ini adalah “Al Muwaththa” yang berisi hadits-hadits dan riwayatnya, Imam Syafi’I berkata, bahwa tidak ada kitab yang lebih benar sesudah kitab Allah, kecuali al Muwaththa’. Selain kitab tersebut masih ada beberapa kitab sebagaimana disebutkan dalam kitab at-tasyri’ wal fiqh al islamiy halaman 352 , al mudawwanah  merupakan kitab karangan beliau yang ditujukan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan para murid beliau yang kemudian beliau tulis dan membukukannya sehingga kitab ini dinamakan al mudawwanah (ahmad, 1994 : 65)
Adapun daerah-daerah yang menganut madzhab Maliki adalah antara lain Maroko, Al Jazair, Tunis, Libia, Bahrain dan Kuwait.
3.      Madzhab Syafi’i
Madzhab syafi’i adalah suatu madzhab yang di kenal dengan madzhab yang moderat. Penggagas dari madzhab syafi’i adalah Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i, beliau merupakan keturunan dari Hisyam bin Abdul Munthalib. Guzah adalah tempat kelahiran beliau yang terletak didaerah Siria. Beliau lahir pada tahun yang sama dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yaitu pada tahun 150 H. Jarak antara keduanya diperkirakan kurang lebih 50 tahun. Dalam melakukan ijtihad ada dua macam Qaul yang digunakan dalam madzhab ini, yaitu Qaul Jadid dan Qaul Qadim.Yang dimaksud dengan Qaul Qadim adalah hasil ijtihad yang beliau peroleh pada saat beliau masih berada didaerah Irak, sedangkan yang dimaksud dengan Qaul Jadid adalah hasil dari ijtihad yang beliau peroleh saat beliau hijrah ke daerah Mesir.
Adapun diantara sahabat beliau yang menjadi pengembang madzhabnya adalah Achmad bin Hambal, Yusuf bin Yahyaal-Buwaithi, dan sebagainya. Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’I dalam mengistimbathkan hukum syara’ adalah: Al-Kitab, Sunnah Mutawattirah, Al-Ijma’, Al-Qiyas, dan Al-Istihsan, perkataan para sahabat (Qaththan, 2001:371-376)
Seiring dengan perkembangan madzhab ini, banyak daerah-daerah selain Siria dan Mesir yang menggunakan madzhab ini sebagai acuan ataupun anutan dalam menjalankan hukum-hukum agama Islam. Daerah-daerah yang menganut madzhab Syafi’i antara lain adalah Libia, Indonesia, Somalia, Palestina, Yordania, Malaysia dan lain-lain.
Adapun kitab yang terkenal dalam madzhab Imam Syafi’i diantaranya:
a.       Ar-risalah, merupakan kitab yang ditulis oleh beliau perihal pengambilan dalil-dalil dalam menentukan dasar agama, imam fakhruddin berkata :”ketahuilah sandaran imam syafi’I terhadap ilmu fiqih seperti sandaran aristoteles dalam ilmu mantek.” (Qaththan, 2001:369)
b.      Al-Umm, yang berisi masalah-masalah Fiqh yang cukup luas dengan dalil-dalilnya, baik dari Qur’an, hadis, maupun dari Ijma’ dan Qiyas.
c.       Ikhtilaful Hadits, yang berisi keterangan tentang perselisihan hadits-hadits nabi.
d.      Al-Musnad, yang berisi sandaran-sandaran riwayat hadits. (Ahmad, 1994:35)
4.      Madzhab Hambali
Madzhab Hambali adalah madzhab yang didirikan oleh Imam Abu Abdillah bin Hambal bin Hilal Azzdzahili Asy-Syaibani. Imam Hambali lahir di kota Baghdad pada tahun 164 H dan pada tahun masehi bertepatan dengan tahun 780 M. Beliau wafat pada saat beliau berumur sekitar 75 tahun yaitu pada tahun 241 H atau jika dalam tahun masehi , beliau wafat bertepatan dengan tahun 855 M.
Adapun  ulama-ulama yang mengembangkan madzhabnya adalah:
a.       Abu Bakar Achmad bin Muhammad bin Hani yang mengarang kitab Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Madzhabi Achmad.
b.      Achmad bin Muhammad bin Hajjaj Al-Marwazi yang mengarang kitab Assunan Bisyawahidil Hadits
c.       Ishaq bin Ibrahim yang mengarang kitab Assunan Fil Fiqhi. (Ahmad:35, 1994)
Dasar-dasar madzhab Ahmad bin Hambal didalam mengistimbathkan hukum syara’ adalah: Nash Al Qur’an atau Nash Al Hadits, fatwa sebagian sahabat, pendapat sebagian sahabat, hadits mursal atau hadits dhoif, dan Qiyas (Qaththan, 2001: 385-392). Kitab yang terkenal dari Imam Hambali diantaranya: Tafsir Al Qur’an berisi 120.000 halaman, An Nasikh wal Mansukh, Manasikul Kabir,Manasikus Shaghir, At-Tarih, Jawaabaatul Qur’an dan sebagainya.(Ahmad, 1994:35).Seiring dengan perkembangan madzhab ini ada beberapa daerah yang menganut madahab ini, meskipun lebih sedikit jika dibandingkan dengan  daerah yang menganut madzhab syafi’i. Adapun daerah-daerah yang menganut madzhab Hambali diantaranya adalah: Siria, Palestina, Iraq dan Saudi Arabia.





KESIMPULAN
            Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah dua sumber pokok syari’at islam yang wajib ditaati dan diamalkan isi dan kandungannya bagi seluruh umat muslim. Namun, ketika menetapkan suatu hukum banyak para fuqoha’ yang memiliki pola fikir, sudut pandang, metode, dan penjelasan yang berbeda.  Perbedaan cara pandang dan metode penetapan hukum tersebut akhirnya melahirkan berbagai madzhab antara lain madzhab yang empat yaitu: Abu hanifah, Asy-Syafi’ie, Maliki dan Hambali. Dalam perjalanannya madzhab-madzhab tersebut mengalami perkembangan seiring dengan waktu yang berputar, di antaranya dalam bidang penulisannya.Pada awalnya para fuqoha hanya menulis suatu buku fiqih dari satu madzhab saja namun pada saat ini banyak para fuqoha’ yang menuliskan buku berdasarkan pada beberapa madzhab bahkan banyak juga yang mencari suatu masalah yang masih diperdebatkan di antara madzhab-madzhab tersebut.Sehingga, memunculkan syarat-syarat dalam membandingkan satu madzhab dengan madzhab yang lainnya.
Perbandingan Madzhab adalah upaya untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istinbath hukum. Setiap imam mujtahid dalam mengeluarkan pendapat-pendapatnya pada hakikatnya tidakmenyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Perbandingan mazhab dimaksud bukan bertujuan untuk meremehkan atau mencarikelemahan suatu pendapat imam madzhab tertentu, melainkan untuk mencari alternatifyang paling benar diantara pendapat-pendapat para imam madzhab yang sudah benar. Selain itu, perbandingan madzhab juga mencari dalil-dalil yang menjadi sumber rujukan utama (al-Quran dan Sunnah), karena pada hakikatnya kewajiban kita bukan mengikuti pendapat madzhab tetapi mengikuti dalil yang dijadikan sumber oleh ulama madzhab.


DAFTAR RUJUKAN
Mudlor, Ahmad. 1994. Perbedaan Pendapat Dalam Madzhab.Sarjana Indonesia.
Maftuh. 2010. Sketsa Pemikiran Empat Madzhab,(online), (http://maftuh78.blogspot.com/2008/12/pemikiran-empat-imam-madzhab.html), diakses tanggal 10 januari 2013
قطان، مناع. ٢٠٠١. التشريع و الفقه الإسلامية. القاهرة: مكتبة وهبة
تيمور باشا، احمد. ٢٠٠١. المذاهب الفقهية العربعة (الكراسة الإلكترونية). القاهرة: مكتبة الإسكندرية

0 komentar:

Posting Komentar