KAIDAH-KAIDAH FIQIH
Pentingnya peranan
qawaid fiqhiyah dalam kajian ilmu syariah dari dahulu sampai sekarang
menjadikan motivasi generasi muslim untuk tetap mempelajarinya secara mendalam.
Para ulama
menghimpun sejumlah persoalan fiqh yang ditempatkan pada suatu qawaid fiqhiyah. Apabila ada
masalah fiqh yang dapat dijangkau oleh suatu kaidah fiqh, masalah fiqh itu
ditempatkan di bawah kaidah fiqh tersebut. Melalui kaidah fiqh yang bersifat
umum memberikan peluang bagi orang yang melakukan studi terhadap fiqh untuk
dapat menguasai fiqh dengan lebih mudah dan tidak memakan waktu relatif
lama.
Sebagaimana
telah diketahui bahwa kewajiban generasi islam dalam zaman pembangunan
masyarakat ini adalah berusaha untuk menegakkan masyarakat yang diridhai Allah
dengan cara menyebarkan fiqh Islam keseluruh bagian tanah air Indonesia. Karena
tidak dapat di pungkiri bahwa kemunduran fiqh islam dapat berdampak pada
kerusakan bagi masyarakat Islam.
Dengan menguasai
kaidah-kaidah fiqh akan mengetahui benang merah yang kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh,
dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda
untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih
moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan
lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan
berkembang dalam masyarakat.
2.
PENGERTIAN QAW’ID FIQHIYAH
Untuk mengetahui
qawaid fiqhiyah, penulis akan menghadirkan pengertiannya dalam arti etimologi
maupun terminologi. Kaidah secara etimologi
diambil dari bahasa arab القاعدة
yang artinya adalah pondasi atau dasar. Sedangkan
القواعد adalah bentuk jama’ dari القاعدة. Maka kaedah secara etimologi mempunyai arti
dasar-dasar. (Munawwir, 1138: 1997)
Al-jurjani mengungkapkan
makna terminologinya adalah sebuah hukum atau perkara universal yang bisa untuk
memahami beberapa hukum dan masalah yang masuk dalam cakupan pembahasannya. Syaikh Muhammad
bin sholih al utsaimin berkata dalam syarah ushul min ilmil ushul bahwasannya
fiqih secara bahasa terambil dari kata الفقه yang artinya
adalah faham.sedangkan secara istilah adalah mengetahui hukum-hukum syar’i
yangberhubungan dengan amal perbuatan hamba berdasarkan pada dalil-dalilnya
secara terperinci.
Dr Muhammad shidqi al burnu menyimpulkan bahwa
kaedah fiqih adalah hukum atau pondasi yang bersifat umum yang bisa untuk
memahami permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya. ( Sabiq, 2009)
Kaidah fiqih
juga disimpulkan oleh penulis pengertiannya yaitu kaidah-kaidah yang
bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah fiqih terperinci menjadi
beberapa kelompok. dan kaedah-kaedah fiqih juga merupakan kaidah atau pedoman
yang memudahkan dalam mengistinbathkan (menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah
yaitu dengan cara menggolongkan masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaidah.
3. ISTILAH-ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN QAWA’ID FIQHIYAH
3. ISTILAH-ISTILAH YANG BERHUBUNGAN DENGAN QAWA’ID FIQHIYAH
Ada beberapa istilah
yang berkenaan dengan qawaid fiqhiyah yang terkadang membuat beberapa
orang mengalami kebingungan dan kekeliruan.
Diantaranya adalah Al-asybah wan nadzair, dzawabitul
fiqh dan qawaid ushuliyah
A. Antara qawaidul fiqh dan asybah wan nadzair
A. Antara qawaidul fiqh dan asybah wan nadzair
Bukanlah suatu
kebetulan bila kitab-kitab kaidah fiqh dinamakan asybah wan nadzoir,
sebagaimana kitab asybah wan nadzoir karya Ibnu Al-Wakil, Tajud din
Subki, Syuyuthi dan juga Ibnu Nujaim,
namun diantara keduanya mempunyai hubungan,
Adapun
kitab-kitab asybah wan nadzoir lebih umum dari pada kitab-kitab qawaid
fiqhiyah. Dan kitab-kitab qawaid fiqhiyah lebih husus dari yang
lainnya.
Nadwa berkata:
ketika kami meneliti karangan yang berjudul “Asybah wan Nadzoir fil Fiqhi” dari kitab milik Ibnu Al-Wakil As-Syafii (716
H) sampai kitab karya ibnu Nujaim Al-Hanafi
(970 H), kami menemui beberapa dari karangan tersebut mencakup tentang
masalah fiqh dan ushul fiqh dan terkadang juga mengenai sebagian ilmu theologi.
(موسى، إحسان. 1422هـ)
B. Antara qawaid fiqhiyah dan kaedah ushuliyah
B. Antara qawaid fiqhiyah dan kaedah ushuliyah
Persamaan kaidah
fiqih dengan kaidah ushul fiqih karena keduanya adalah perkara yang berhubungan
denganhukum-hukum syariat. Adapun kaidah fiqih berguna untuk mengetahui hukum-hukum
yang praktis. Kaidah-kaidah ushul adalah timbangan dan patokan untuk melakukan
istinbath al-ahkam secara benar.
Kaidah-kaidah
ushuliyah yaitu ketentuan global yang memungkinkan
Seperti jika
kalian berkata: “perintah menandakan kewajiban” ini disebut qaidah, dan apabila
kalian menemukan perintah di dalam al-quran ataupun hadits : seperti
kerjakanlah sholat (أقيموا
الصلاة) bayarlah zakat (آتوا الزكاة), maka ini disebut perintah, adapun kaidah
adalah الآمر للوجوب (perintah
menandakan suatu kewajiban) dan inilah yang disebut kaidah ushuliyah, dan
kaidah usuliah ini selalu berhubungan dengan pemahaman dalil Adapun
mengenai kaidah fiqih dipelajari setelah belajar fikih secara sempurna, karena
kaidah fikih seperti ringkasan yang dengan ringkasan tersebut bisa mencakup
seluruh masalah manusia dalam fikih.
Dan setelah membaca fiqih dengan lengkap
mengenai ibadah dan muamalah, kaidah syari’ah, bahwa amal itu tergantung
niatnya sama seperti Al umur bimaqosidiha (segala sesuatu tergantung pada maqsudnya)
perhatikan: Al umur bimaqosidiha ini tidak hanya pada wudhu, sholat, zakat, haji,
dan puasa saja namun juga mencakup semua ibadah. Seperti ketika berkata: wadhu
adalah iabadah, ibadah tersebut diharuskan niyat. Maka amal perbuatan harus
disertai niat. Maka hal tersebut merupakan pembahasan masalah fiqih berbeda
dengan ushul fiqih. (Hartati. 2012)
Jika kaidah-kaidah ushuliyah dicetuskan oleh ulama ushul, maka
kaidah-kaidah fiqhiyah dicetuskan oleh ulama fiqh, namun penggunaan
masing-masing kaidah tersebut selalu berkaitan, tidak dapat berdiri sendiri,
mengingat kaidah ushuliyah memuat pedoman penggalian hukum dari sumber aslinya
sedang kaidah fiqh merupakan petunjuk pelaksana dari kaidah ushuliyah tersebut,
sehingga kadang-kadang terjadi tumpang tindih mana yang disebut sebagai kaidah
fiqhiyah, yang jelas keduanya merupakan patokan dalam mengistinbathkan oleh
mengijtihadkan suatu hukum.
Maka
penulis menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah ushul muncul sebelum furu. Sedangkan
kaidah fikih muncul setelah furu’.
C. Antara qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah
C. Antara qawaid fiqhiyah dan dhawabith fiqhiyah
Kemiripan
antara kaedah fiqhiyah dengan dhabit perlu dibedakan. Dzabit lebih husus,
adapun Kaidah fiqhiyah mencakup berbagai bab fiqh, berbeda dengan dzabit yang
hanya mencakup satu bab saja. Seperti
contoh (اليقين لا يزول بالشك) atau(الشك يُدْرَأ باليقين)؛ dalam
kaidah tersebut berfungsi pada masalah fiqh mengenai hal yang berkaitan dengan
yakin atau ragu, maka kaidah tersebut dapat diterapkan dalam beberapa bab fiqih
seperti bersuci, sholat, puasa, zakat dan lain-lain.
Contoh
dzabith adalah (كل
ما يُعْتَبَر في سجود الصلاة؛ يُعْتَبَر في سجود التلاوة) maka, hal tersebut hanya husus dalam bahasan sholat, bukan pada
bab fiqhih yang lainnya. (صالح . 1420 هـ ـ 2000 م).
4.
FAEDAH QAWA’IDAH FIQHIYAH
Banyak sekali
faedah-fedah yang dapat diambil dari kai77dah fiqih ini,dua diantaranya yaitu:
A. Sebuah kaedah fiqih yang bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya.dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hokum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Berkata imam Al qorrofi : “barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya,maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercangkup dalam keumuman kaedah tersebut.
B. Dr Muhammad shidqi berpendapat bahwa penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. ( Sabiq, 2009) Penulis menyimpulkan dari dua manfaat tadi bisa difahami bahwa kaedah fiqih sangat diperlukan sangat penting untuk kaum muslim,untuk itu kaum muslim perlu mengkaji lebih dalam tentang kaedah fiqih,agar dapat lebih bijak dalam memutuskan suatu hokum fiqih jika terdapat masalah didalamnya.
A. Sebuah kaedah fiqih yang bisa digunakan untuk mengetahui banyak permasalahan fiqih yang tercangkup dalam pembahasannya.dan ini akan sangat memudahkan seorang penuntut ilmu untuk mengetahui hokum-hukum fiqih tanpa harus menghafal sebuah permasalahan satu persatu. Berkata imam Al qorrofi : “barang siapa yang menguasai fiqih lewat penguasaan kaedah-kaedahnya,maka dia tidak butuh untuk menghafal semua permasalahannya satu persatu karena sudah tercangkup dalam keumuman kaedah tersebut.
B. Dr Muhammad shidqi berpendapat bahwa penguasaan kaidah fiqih akan sangat membantu seseorang dalam memberikan sebuah hukum yang kontemporer dan belum pernah terjadi sebelumnya dengan cara yang mudah. ( Sabiq, 2009) Penulis menyimpulkan dari dua manfaat tadi bisa difahami bahwa kaedah fiqih sangat diperlukan sangat penting untuk kaum muslim,untuk itu kaum muslim perlu mengkaji lebih dalam tentang kaedah fiqih,agar dapat lebih bijak dalam memutuskan suatu hokum fiqih jika terdapat masalah didalamnya.
5.
SUMBER QAWA’ID FIQHIYAH
Kaidah-kaidah
fiqih bila ditinjau dari sumbernya, maka
terbagi menjadi tiga yaitu kaedah fiqih yang diambil dari nash Al qur’an dan As
Sunah, Kaedah fiqih yang teksnya tidak terambil langsung dari nash al-Quran dan
As Sunah dan kaedah fiqih yang diambil dari ijtihat para ulama’.pembahasan ini
akan dibahas secara rinci sebagai berikut:
A. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash Al qur’an dan As Sunah. Misalnya firman Allah ta’ala: ولا تأكلوا أموا لكم بينكم بالباطل <188>
A. Kaidah fiqih yang teksnya terambil langsung dari nash Al qur’an dan As Sunah. Misalnya firman Allah ta’ala: ولا تأكلوا أموا لكم بينكم بالباطل <188>
"Dan janganlah kalian
memakan harta sesama kalian dengan cara yang bathil.”(QS.Al Baqoroh: 188)
Ayat
ini menunjukkan sebuah kaidah tentang haramnya semua jenis transaksi dan
perbuatan yang akan berakibat memakan harta orang lain dengan cara yang tidak
syar’i.
Adapun
missal kaedah fiqih yang terambil dari sabda rosuluallah SAW adalah:
لا ضرر ولا ضرار
"Tidak
boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”
Hadits
ini merupakan kaedah umum tentang berbagai hal,mulai dari masalah makanan
pergaulan,muamalah dan lainnya.bahwasannya semua itu kalau mengakibatan bahaya
bagi diri sendiri maupun orang lain maka diharamkan.
B. Kaedah fiqih yang teksnya tidak terambil langsung dari nash al-Quran dan As Sunah,namun kandungannya berdasarkan al-qur’an dan as Sunah.
B. Kaedah fiqih yang teksnya tidak terambil langsung dari nash al-Quran dan As Sunah,namun kandungannya berdasarkan al-qur’an dan as Sunah.
Misalnya
adalah sebuah kaedah yang sangat masyhur:
اليقين لا يزول بالشكّ
"Sesuatu
yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan sebuah keragu-raguan.”
Kaadah
ini berdasarkan kepada hadits, diantaranya adalah hadits abu sa’id Al
hudri:
إذا شكّ أحدكم في صلاته فلم يدر كم صلّى
أثلاثا أم أربعا فليطرح الشكّ و ليبن على ما استيقن
"Dari
Abu Said al Khudri berkata: “ Rosululloh bersabda: “Apabila salah seorang di antara
kalian ragu-ragu dalam sholatnya dan dia tidak mengetahui sudah berapa rokaat
dia sholat, apakah tiga ataukah empat rokaat dia sholat,maka hendaklah dia
membuang keraguan tersebut dan berpeganglah pada sesuatu yang meyakinkan.”(HR.Muslim)
C. Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama’.dan ini biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta’lil (melihat sebab dari sebuah hukum ) atau dengan melihat kepada sifat hukum syar’i secara umum serta melihat kepada maqoshid syar’iyyah (maksud dan tujuan dari sebuah hu kum syar’i ) atau yang lainnya. ( Sabiq, 2009)
6. HUKUM BERHUJJAH DENGAN QAWAID FIQHIYAH
Apakah kaidah-kaidah fiqih ini boleh dijadikan sebagai sebuah hujjah? Jawabannya: masalah ini perlu diperinci sesuai dengan perincian sumber kaidah fiqih.
Pertama:jika kaidah itu teksnya langsung terambil dari nash al-qur’an dan as sunah as shohihah,maka tidak diragukan lagi bahwa kaedah itu adalah hujjah,karena berhujjah dengan kaidah tersebut sama saja dengan berhujjah dengan nash yang menjadi sandaran utamanya.
Kedua: jika kedua itu teksnya tidak langsung terambil dari nash, namun hanya disusun oleh para ulama’, hanya saja kandungan maknanya berdasarkan pada apa yang terdapat dalam al-quran dan as sunnah,maka kaidah semacam inipun hujjah, karena dengan berhujjah dengan kaidah tersebut, sama saja dengan berhujjah dengan berbagai dalil yang mendasarinya.
Ketiga: adapun kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama’ atau berdasarkan dalil qiyas, maqoshid syar’iyyah maupun lainnya,maka hukumnya adalah hukum berdalil dengan asal dari kaedah tersebut.( Sabiq, 2009)
7. SEJARAH SINGKAT ILMU QAWA’ID FIQHIYAH
Sejarah semua ilmu-ilmu syar’i dimulai sejak zaman rosulullah SAW karena memang zaman itulah zaman turunnya wahyu dan tasyri’. Kaidah fiqih dimulai dengan adanya beberapa ayat dan hadits rosuluallah SAW yang bisa dianggap sebagai sebuah kaedah yang mencangkup banyak permasalahan fiqih. Sebagai sebuah contoh adalah beberapa ayat al-quran , diantaranya:
C. Kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama’.dan ini biasanya didasarkan atas sebuah qiyas atau ta’lil (melihat sebab dari sebuah hukum ) atau dengan melihat kepada sifat hukum syar’i secara umum serta melihat kepada maqoshid syar’iyyah (maksud dan tujuan dari sebuah hu kum syar’i ) atau yang lainnya. ( Sabiq, 2009)
6. HUKUM BERHUJJAH DENGAN QAWAID FIQHIYAH
Apakah kaidah-kaidah fiqih ini boleh dijadikan sebagai sebuah hujjah? Jawabannya: masalah ini perlu diperinci sesuai dengan perincian sumber kaidah fiqih.
Pertama:jika kaidah itu teksnya langsung terambil dari nash al-qur’an dan as sunah as shohihah,maka tidak diragukan lagi bahwa kaedah itu adalah hujjah,karena berhujjah dengan kaidah tersebut sama saja dengan berhujjah dengan nash yang menjadi sandaran utamanya.
Kedua: jika kedua itu teksnya tidak langsung terambil dari nash, namun hanya disusun oleh para ulama’, hanya saja kandungan maknanya berdasarkan pada apa yang terdapat dalam al-quran dan as sunnah,maka kaidah semacam inipun hujjah, karena dengan berhujjah dengan kaidah tersebut, sama saja dengan berhujjah dengan berbagai dalil yang mendasarinya.
Ketiga: adapun kaidah fiqih yang tersusun berdasarkan ijtihat para ulama’ atau berdasarkan dalil qiyas, maqoshid syar’iyyah maupun lainnya,maka hukumnya adalah hukum berdalil dengan asal dari kaedah tersebut.( Sabiq, 2009)
7. SEJARAH SINGKAT ILMU QAWA’ID FIQHIYAH
Sejarah semua ilmu-ilmu syar’i dimulai sejak zaman rosulullah SAW karena memang zaman itulah zaman turunnya wahyu dan tasyri’. Kaidah fiqih dimulai dengan adanya beberapa ayat dan hadits rosuluallah SAW yang bisa dianggap sebagai sebuah kaedah yang mencangkup banyak permasalahan fiqih. Sebagai sebuah contoh adalah beberapa ayat al-quran , diantaranya:
وأحلّ الله البيع وحرّم الرّبوا (275)
“Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba”
Adapun
hadist Rosulullah SAW diantaranya:
البيّنة على المدعي واليمين على من
انكر
“orang yang menuntut harus mempunyai bukti,sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah”
“orang yang menuntut harus mempunyai bukti,sedangkan yang mengingkari cukup bersumpah”
Lalu
kalau kita beranjak kepada zaman sahabat,maka akan kita temukan atsar beberapa
sahabat,yang bisa dianggap sebagai sebuah kaedah fiqih.
Contohnya
adalah apa yang dikatakan oleh umar bin khothob:
مقاطع الحقوق عند الشروط
“Hak-hak itu tergantung pada syaratnya.” (HR.bukhori)
Selanjutnya
hal-hal semacam ini juga ditemukan dari perkataan para tabi’in dan para ulama’
setelahnya.
Misalnya
apa yang pernah dikatakan oleh Imam Abu Yusuf Al-Qodli:
التعزير إلى الإمام على قدر عظم الجرم و
صغره
"Hukuman
ta’zir itu diserahkan kepada hakim,tergantung dari besar dan kecilnya tindakan
kriminal.”
كلّ من مات من المسلمين لا وارث له
فماله لبيت المال
“Siapa saja dari kalangan ummat islam yang meninggal dunia
sedangkan ia tidak meninggalkan ahli waris,maka hartanya untuk baitul mal.”
Bagaimana
pula kalau kita cermati perkataan imam syafi’i dalam beberapa kitabnya maka
akan kita dapati bahwa beliau mengungkapkan sebuah kaedah fiqih,misalnya:
الرخص لايتعدي بها مواضعها
“ Sebuah keringanan syar’i itu tidak bisa melampaui tempat
berlakunya.” (Al umm 1/80)
Imam
ahmad berkata :
كل ما جاز فيهالبيع تجوز فيه الهبة
والصدقة و الرهن
“Semua yang boleh diperjual belikan maka boleh untuk dijadikan
bahan hibah, shodaqoh dan gadai.”(Masail Imam Ahmad oleh Imam abu dawud hal
:203)
Dan
masih banyak lagi dari pada ulama’ islam.
Namun
kaedah fiqih baru dikenal sebagai sebuah disiplin ilmu yang tersendiri sekitar
abad keempat hijriyah kemudian berlanjut pada abad-abad setelahnya.
Adapun
yang pertama kali dianggap mengumpulkan kaedah-kaedah fiqhiyah adalah imam abu thohir ad dabbas beliau adalah salah
seorang ulama’ madzhab hanafi pada abad keempat hijriyah, sebagaimana yang
disyaratkan oleh imam suyuti,al Ala’I dan ibnu nujaim dalam beberapa kitab
qowaid fiqhiyah mereka.
Kemudian diteruskan oleh imam karkhi
(beliau wafat tahun 340H) yang mana beliau memiliki sebuah risalah yang
mengandung tiga puluh Sembilan kaedah fiqhiyah.kemudian setelah itu para ulama’
berlomba untuk menulis dalam bidang ini sehingga banyak didapatkan kitab yang
berhubungan dan membahas kaedah fiqih. (Lihat Al wajiz fi adhohi qowaid Al fiqh al kulliyah oleh Dr
Muhammad Shidqi al burnu hal: 44, Jamharoh al qowaid al fiqhiyah oleh Dr Ali
Ahmad An- Nadawi 1/29 dan selanjutnya ). ( Sabiq, 2009)
8.
MACAM-MACAM QAWA’ID FIQHIYAH
Macam-macam
kaedah fiqih bisa ditinjau dari tiga sisi:
Pertama:
ditinjau dari sumbernya.
Kedua
: ditinjau dari keluasaan pembahsannya.
Ketiga:
ditinjau dari apakah kaidah tersebut disepakati atau diperselisihkan oleh para
ulama’.
Adapun
yang pertama,maka telah dibahas pada sumber kaidah fiqih.
Adapun
yang kedua:
Maka
kaidah fiqih kalau ditinjau dari luas dan sempitnya pembahasan dan
permasalahan, terbagi menjadi tiga macam:
A. Kaidah-kaidah besar yang mencangkup hampir seluruh bab fiqih islam.
A. Kaidah-kaidah besar yang mencangkup hampir seluruh bab fiqih islam.
Kaedah
ini biasanya disebut dengan القواعد الكلية
الكبري
Jumlah
dari kaedah ini yang masyhur dikalangan ulama’ ada lima kaedah,namun sebagian
ahlul ilmi menambahkan satu lagi sehingga jumlahnya ada enam. Kaidah –kaidah
ini adalah:
a) إنما الأعمال بالنيات
"Amal perbuatan itu
tergantung niatnya”
b) اليقين لا يزول بالشكّ
“Sesuatu yang yakin tidak bisa
hilang dengan keraguan”
c) المشقة تجلب التيسير
“Kesulitan membawa kemudahan”
d) لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membuat sesuatu yang
membahayakan”
e) العادة محكمة
“Sebuah adat kebiasaan itu bisa
dijadikan sandaran hukum”
f) إعمال الكلام أولى من إهماله
“memfungsikan ucapan lebih baik
dari pada menghilangkannya”
B. Kaidah yang tidak masuk dalam kaedah besar di atas, dan kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu:
B. Kaidah yang tidak masuk dalam kaedah besar di atas, dan kaidah ini terbagi menjadi dua, yaitu:
Pertama
: kaidah-kaidah yang menjadi cabang dari kaidah besar diatas.
Contohnya:
الضرورات تبيح المحذورات
“Kondisi darurat bisa memperbolehkan sesuatu yang terlarang”
Kedua:
kaidah-kaidah yang bukan merupakan cabang dari beberapa kaidah besar di atas, namun
juga mencangkup banyak permasalahan fiqih meskipun tidak seluas yang keenam kaidah
di atas.
Contohnya:
التابع تابع
“ Sesuatu yang hanya mengikuti (lainnya) maka hukumnya pun pengikut lainnya”.
C. Kaidah yang hanya memiliki kawasan permasalahan yang sempit.yang biasanya hanya berlaku untuk satu atau beberapa bab saja.
C. Kaidah yang hanya memiliki kawasan permasalahan yang sempit.yang biasanya hanya berlaku untuk satu atau beberapa bab saja.
Misalnya:
الأصل في الماء الطهارة
“Asal hukum air itu suci.”
Kaidah
ini hanya pada permasalahan air saja dan tidak berlaku pada yang lainnya.
Adapun
yang ketiga:
yaitu
pembagian kaedah fiqih ditinjau dari kesepakatan atau perselisihan para ulama’,
maka terbagi menjadi dua:
A. Kaedah yang disepakati oleh para ulama
A. Kaedah yang disepakati oleh para ulama
Di
antaranya adalah kaidah-kaidah besar serta banyak kaidah lainnya.
B. Kaedah fiqih madzab tertentu saja.
B. Kaedah fiqih madzab tertentu saja.
Dan
ini adalah beberapa kaidah yang ditetapkan oleh para ulama’ untuk berbagai
masalah yang terdapat dalam madzhab mereka, namun diselisihi oleh madzhab
ulama’ lainnya. ( Sabiq, 2009)
9.
CARA ULAMA’ DALAM MENYUSUN QAW’ID FIQHIYAH
Para ulama’ melakukan banyak cara dalam
penyusunan urutan kaidah-kaidah salah satunya dimulai dengan kaidah-kaidah
besar kemudian diikuti dengan beberapa kaidah kecil yang tergabung padanya,
kemudian selain itu ada pula yang dimulai dengan kaedah yang terambil dari nash
alquran dan as sunah, bahkan ada juga yang menulisnya tanpa ada urutan yang
jelas.
10.
PENUTUP
Terdapat banyak
pengertian dari qawaid fiqhiyah dan dapat disimpulkan bahwa
pengertiannya
yaitu kaidah-kaidah yang bersifat umum, yang mengelompokkan masalah-masalah
fiqih terperinci menjadi beberapa kelompok. dan kaedah-kaedah fiqih juga
merupakan kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam mengistinbathkan
(menyimpulkan) hukum bagi suatu masalah yaitu dengan cara menggolongkan
masalah-masalah yang serupa dengan suatu kaidah. Perbedaan
antara Al-asybah wan nadzair,
dzawabitul fiqh dan qawaid ushuliyah adalah jika asybah wan nadzair lebih umum dari qawaid
fiqhiyah, kemudian terdapat beberapa perbedaan antara perbedaan qawaid
fiqhiyah dengan dhawabit fiqhiyah ialah cakupan dhabith fiqhiyah
lebih sempit dari cakupan qawaidh fiqhiyah dan pembahasan qawaid
fiqhiyah tidak dikhususkan pada satu bab tertentu, lain halnya dengan dhabith
fiqhiyah. Perbedaan qawaid fiqhiyah dengan ushul fiqh ialah , qawaid
ushuliyyah adalah himpunan sejumlah persoalan yang meliputi tentang
dalil-dalil yang dapat dipakai untuk menetapkan hukum. Sedangkan qawaid
fiqhiyah merupakan himpunan sejumlah masalah yang meliputi hukum-hukum fiqh
yang berada di bawah cakupannya semata. Untuk macam-macam
kaidah fiqih bisa ditinjau dari tiga sisi: ditinjau dari sumbernya, dari
keluasaan pembahsannya dan ditinjau dari apakah kaedah tersebut disepakati atau
diperselisihkan oleh para ulama’. Kaidah-kaidah besar yang mencangkup hampir
seluruh bab fiqih islam yaitu
إنما
الأعمال بالنيات، اليقين لا يزول بالشك، المشقة تجلب التيسير، لا ضرر ولا ضرار، العادة
محكمة،إعمال الكلام أولى من إهماله
DAFTARPUSTAKA
صالح . 1420 هـ ـ 2000 م، مجموعة الفوائد البهية على منظومة القواعد
البهية. المكتبة الشاملة
موسى، إحسان. 1422هـ. ورقة
بحثية بعنوان:دراسة السنة النبوية في جامعة العلوم.المكتبة الشاملة
Sabiq, Ahmad bin
Abdul latief Abu Yusuf. 2009. Kaidah-kaidah Praktis Memahami Fiqih Islam.
Purwodadi Sedayu Gresik: Pustaka Al-furqon
Hartati. 2012. Hakikat
Qawaid Fiqhiyah. (online). (www.abdulhelim.com/2012/05/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html. Diakses pada tanggal 19/02/13)
Munawwir, Ahmad Warson.
1997. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif
terbaik lanjutkan
BalasHapusBagus lanjutkan
BalasHapusBagus lanjutkan
BalasHapus