Translate

Diberdayakan oleh Blogger.

Kesulitan Membawa Kemudahan

Kesulitan Membawa Kemudahan

المشقة تجليب التيسير


BAB I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على سيد النبيين وإمام المرسلين سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد

أبتدأ بإذنه أول محاولة راجيا منه سبحانه و تعالى التوفيق فأقول:

إن الفقه من أجل العلوم الشرعية على الإطلاق، وأولاها بالتفضيل على الاستحقاق، وأرفعها قدرا بالاتفاق، وهذه الأفضلية والأشرفية غنية عن التدليل والبرهان، إذ هي نابعة من كون الفقه الطريقة المثلى لحل أمور الناس ومشاكلهم وفق التشريع الرباني المنزل على خير البرية صلى الله عليه وسلم، وقد نتج عن معالجة مشاكل الناس هاته وفق التشريع الإلهي من لدن الصحابة إلى عصرنا هذا ثروة فقهية ضخمة وعظيمة، وهذه الثروة دائما في ازدياد بسبب مستجدات العصر.. فوجد العلماء كثيرا من المسائل والفروع الفقهية بحيث يضيق الفقه عن ضبطها وحصرها، لهذا لفت العلماء الفطاحل نظر الفقيه إلى ما يضبطها، فوضعوا له هذه القواعد، والتي تنضبط تحتها كثير من الفروع الفقهية

وقد تنبه العلماء المهتمين بالقواعد الفقهية إلى أن هناك قواعد كلية وأساسية تعتبر من أمهات القواعد الفقهية،( ) "وهذه القواعد لها قيمة كبرى في الفقه، فهي ثروة فقهية عظيمة، وزاد فكري خصب تكون معينا لا ينضب وضابطا عاما يساعد كثيرا في ضبط المسائل الفقهية التي لم يرد فيها نص، وهي تمثل روح التشريع وتعبر عن مقاصده التي يرمي إلى تحقيقها، وتشتمل على أسراره وحكمه، فهي عظيمة النفع جليلة الشأن يتحصل بفهمها والإحاطة بها ملكة الفقيه، وبقدر فهمها والإحاطة بها قدره وتعلو مرتبته، ويتسع أفقه(...)".

قال القرافي : "وهذه القواعد مهمة في الفقه عظيمة النفع، وبقدر الإحاطة بها يعظم قدر الفقيه ويشرف، ويظهر رونق الفقه ويعرف، وتتضح مناهج الفتوى وتكشف، فيها تنافس العلماء... وحاز قصب السبق من فيها برع، ومن جعل يخرج الفروع بالمناسبات الجزئية دون القواعد الكلية، تناقضت عليه الفروع، واختلفت وتزلزلت خواطره فيها واضطربت، وضاقت نفسه لذلك وقنطت، واحتاج إلى حفظ الجزئيات التي لا تتناهى"( )

ومن بين أمهات القواعد الفقهية، قاعدة، المشقة تجلب التيسير : والتي اخترتها موضوعا لهذا العرض، للأسباب التالية :

احتلال هذه القاعدة مكانة متميزة بين القواعد الفقهية حيث قال العلماء: يتخرج على هذه القاعدة جميع رخص الشارع وتخفيفاته.( )

الرغبة الملحة في التعرف أكثر على مكانة هذه القاعدة الفقهية بين القواعد الكلية

التأكيد على أن القواعد الفقهية استمدت قوتها ومكانتها من حقيقة كونها مستنبطة من القرآن والسنة

توجيه النظر إلى أن القواعد الفقهية شرعية وكونية، لنكون على ثقة دائما أنها صالحة في كل زمان ومكان لضم الفروع الفقهية المستجدة

وقد عالجنا موضوع العرض في مقدمة وأربعة مباحث في المقدمة تناولنا أهمية القواعد الفقهية عموما، وبينا فيها مسوغات اختيارنا لقاعدة : المشقة تجلب التيسير. وبينا فيها أيضا منهجية العرض

وفي المبحث الأول : حاولنا أن نبين معنى قاعدة المشقة تجلب التيسير ومكانتها بين القواعد الفقهية

وأما المبحث الثاني : فخصصناه للاستدلال للقاعدة

وخصصنا المبحث الثالث : لأهم الأركان المرتبطة بالقاعدة والتي بجهلها لا يحصل فهم القاعدة فهما صحيحا. فدرسنا ركنين أساسيين هما : المشقة والرخصة. وأما المبحث الرابع : فتضمن تطبيقات فقهية للقاعدة مع بيان أهم القواعد المندرجة تحت قاعدة المشقة تجلب التيسير

وختمنا البحث بخاتمة تضمنت أهم الخلاصات والاستنتاجات التي توصلنا إليها من خلال هذه الدراسة المقتضبة. وكل ذلك حاولنا أن نتناوله باختصار تجنبا للحشو والإطناب، وإلا فالموضوع يصلح لرسائل وأطروحات، نظرا لمكامن القوة والوفرة في المادة العلمية المتعلقة به...

هذا، ولم نأل في ابتدار المقصود جهدا لمقلين جادا بالموجود والمتيسر من الجهد والوقت، والله نسأل أن ينفع بهذا البحث من قرأه أو جمعه أو حصله أو سعى في شيء منه، والله يعصمنا من الزلل ويوفقنا لما فيه الخير في القول والعمل، وصلى الله على سيدنا ونبينا محمد وعلى آله وصحبه.

II. Rumusan Masalah
1. Apa makna kaidah المشقة تجليب التيسير ?
2. Apa saja macam-macam Masyaqqoh?
3. Apa sebab-sebab datangnya keringanan/kemudahan?
4. Apa saja macam-macam keringanan/kemudahan?
5. Bagaimana cara penerapan kaidah?

III. Tujuan
1. Untuk mengetahui tentang makna kaidah المشقة تجليب التيسير .
2. Untuk mengetahui apa saja macam-macam Masyaqqoh.
3. Untuk mengetahui sebab-sebab datangnya keringanan/kemudahan.
4. Untuk mengetahui macam-macam keringanan/kemudahan.
5. Untuk mengetahui cara penerapan kaidah.


BAB II
PEMBAHASAN
المشقة تجليب التيسير (Kesulitan membawa kemudahan)

1. Makna Kaidah المشقة تجليب التيسير
       Dari kalimat المشقة تجليب التيسير dapat di ambil dua kata di dalamnya, yakni kata المشقة berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan. Sedangkan kata yang kedua adalah التيسير artinya adalah kemudahan dan keringanan.Dari kedua kata tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa secara kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.
         Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti : Hukum-Hukum Syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang di beri beban syar’i), maka syariat islam meringankannya agar bisa di lakukan dengan mudah dan ringan.
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan pada kaedah ini, yang bisa kita ringkas menjadi sebagai berikut :
Dalil Al-Qur’an Al-Karim

1) ..... يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر.....(البقرة : 185)
Artinya : “Allah Meringankan bagi kalian kemudahan dan tidak menginginkan bagi kalian kesulitan,”. (QS. Al-Baqoroh : 185)

2) لا يكلّف الله نفسا إلاّ وسعها (البقرة : 286)
Artinya :“Allah tidak membebani seorang jiwa kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqoroh : 286)

Dalil As-Sunnah
1) Hadits Abu Umamah
عن ابي أمامة قال قال النبي ص م إنّي أبعث باليهودية ولا بالنصرانية ولكنّي بعثت بالحنيفية السمحة.
Dari Abu Umamah berkata : Rosulullah bersabda : “Saya tidak utus dengan membawa agama Yahudi dan Nashroni namun saya di utus membawa agama yang lurus lagi mudah.” (HR. Ahmad 5/266 (21788)
2) Hadits dari Abu Huroiroh

عن ابي هريرة قال قام أعرابيّ فبال في المسجد فتناوله الناس فقال لهم النّبي ص م دعوه و هريقوا على بوله سجلا من ماء أو ذنوبا من ماء فإنّما بعثتم ميس!رين ولم تبعثوا معسّرين.
Dari Abu Huroiroh berkata : “Ada seorang Arab Badui yang kencing di masjid, lalu para sahabat memarahinya, maka Rosulullah bersabda : “Biarkan dia, tuangkan saja pada kencingnya air satu timba, sesungguhnya kalian diutus untuk membawa kemudahan dan bukan di utus untuk menyulitkan.”
Semua ayat dan hadits ini memberikan sebuah faedah bahwa agama Islam tidak datang untuk membawa kesulitan akan tetapi datang dengan membawa kemudahan.
2. Macam-Macam Masyaqqoh
Jika dicermati, pada dasarnya tidak ada yang berat dan membawa masyaqqoh dalam syariat Islam. Para ulama telah menjelaskan bahwa sesuatu yang berat (masyaqqoh) dalam syariat itu ada tiga macam :
1) Masyaqqoh yang di luar kemampuan manusia
Hal ini tidak mungkin terdapat dalam syari’at islam, contohnya seperti : berpuasa 10 hari berturut-turut siang dan malam, berjalan di atas air, terbang tanpa alat dan lainnya, Ini semua tidak mungkin di syari’atkan oleh Allah dan Rosul-Nya.
2) Masyaqqoh yang biasa
Masyaqqoh model ini pasti ada dalam semua beban syar’i, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang di beri beban tersebut, maka hal ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang di maksud dengan ayat dan hadits dia atas. Contohnya seperti :
- Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.
- Sholat Shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu di saat mungkin masih dalam keadaan ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqqoh dalam batas yang wajar.
3) Masyaqqoh yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu di lakukan oleh manusia
Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutamaan Allah yang di berikan kepada hamba-Nya. Misalnya : Sholat 50 kali sehari semalam, seandainya Allah memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa di lakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Allah SWT tidak mensyariatkan hal ini pada umat islam.
          Masyaqqoh yang terdapat dalam syariat Islam adalah masyaqqoh yang wajar. Namun ketika suatu saat menjadi sulit dan berat karena adanya sebab tertentu, maka Allah memberikan keringanan dan keluasan kepada hamba-Nya. Misalnya, puasa pada siang hari pada bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah masyaqqoh yang ringan, namun ketika sakit atau safar akan menjadi berat; maka Allah memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa pada saat itu dan wajib menggantinya di waktu yang lain.

3. Sebab-sebab Datangnya Kemudahan/Keringanan

Ada beberapa sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan keringanan syar’i, yaitu :
1) Safar :
Safar adalah sepotong adzab, karena banyak kesulitan dan kerepotan saat dalam sebuah perjalanan jauh. Oleh karena itu Allah memberikan beberapa keringanan dalam menjalankan sebuah syariat saat safar. Diantaranya adalah meng-qoshor dan menjama’ sholat, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun harus mengganti pada bulan lainnya, bolehnya mengusap sepatu tiga hari tiga malam sedangkan kalau tidak safar hanya boleh sehari semalam, dan lainnya
2) Sakit :
Keringanan yang didapatkan karena sakit misalnya bolehnya bertayamum sebagai ganti dari berwudlu, boleh tidak berpuasa pada bulan Romadhon namun menggantinya pada bulan lain, bolehnya sholat dengan duduk atau berbaring dan lainnya.
3) Terpaksa
Contoh keringanan karena sebab terpaksa adalah bolehnya mengucapkan kalimat kufur dengan syarat hatinya masih teguh diatas keimanan, sebagaiman kisah Ammar bin Yasir yang dipaksa kufur dengan siksaaan yang sangat berat, maka beliau mengucapkan kalimat kufur namun hatinya tetap teguh di atas keimanannya.
مَن كَفَرَ بِاللهِ مِن بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِاْلإِيمَانِ وَلَكِن مَّن شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ
Artinya :
“Barangsiapa yang kafir kepada Alloh sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Alloh), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Alloh menimpanya dan baginya azab yang besar.” (QS. An Nahl : 106)
4) Lupa :
Orang yang lupa makan dan minum siang hari bulan Romadhon tidak batal puasanya, juga tidak berdosa orang yang lupa tidak sholat sampai keluar waktunya, hanya saja kalau dia ingat maka wajib melaksanakannya saat itu juga. Sebagaimana sabda Rasululloh :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Dari Anas bin Malik ia berkata : Rasululloh bersabda : “Barang siapa yang lupa sholat atau ketiduran belum mengerjakannya, maka kaffarohnya adalah mengerjakannya saat dia ingat.” (HR. Bukhori 597, Muslim 684).
5) Bodoh :
Terkadang bodoh adalah sebuah sebab seseorang mendapatkan keringanan, misalnya orang yang baru masuk islam dan belum mengetahui bahwa khomer itu hukumnya haram, lalu dia meminumnya maka tidak ada dosa atasnya.                                                                                                                            6) Sulit Menghindari :
Dalam keadaan-keadaan tertentu, manusia sulit sekali menghindari sesuatu yang pada dasarnya adalah tidak boleh, maka hal itu bisa diberi keringanan karena kesulitan tersebut. Misalnya, tidak dinajiskanya kucing karena binatang ini sangat sering bergaul dengan manusia, keluar masuk rumah dan lainnya. Seandainya dinajiskan maka akan sangat memberatkan bagi manusia. Oleh Karena itu, tatkala Rasululloh ditanya tentang najisnya kucing beliau menjawab :
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Sesungguhnya dia tidak najis, karena dia binatang yang selalu di sekeliling kalian.” (Shohih HR. Abu Dawud : 75, Nasa’i 1/55, Tirmidzi : 92, Ibnu Majah 367).
7) Kekurangan :                                                                                                                                   Ada beberapa kekurangan yang terdapat pada seseorang, baik kekurangan dalam fisik, akal ataupun lainnya. Maka semua kekurangan tersebut bisa menjadi sebab mendapatkan keringanan. Sebagai contoh, orang yang kurang fisiknya maka tidak wajib baginya jihad, contohnya orang yang buta atau pincang yang parah (Ahmad Sabiq Abu Yusuf).
4. Macam-macam Kemudahan/Keringanan                                                                                         Dari beberapa contoh yang telah disampaikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Allah dan Rasul-Nya meliputi beberapa macam (Al Wajiz fi Idlohi Qowa’id Fiqh Kulliyah) :
× تخفيــــــــف إســقاط كإســقاط الجمـــــــعة و الحــــــــج و العـــــمرة بالأعـــــــدذار.
× تخفيــــــف تنــــــقص كالقصــــــر.
× تخـــــــفيـف إبــــدالـــــ كإبدالـــ الوضـــوء و الغــــسل بالتـــــيمم و القـــــيام فـــــى الصـــــلاة بالقــــعود و الإضــــطجاع أو الإيماء و الصــيام بالإطــــعام.
× تخفـــــيف تــــقديم الزكاة على الحـــول و زكاة الفـــــطر فــــى رمــــضان و الــــكفارة الـــحنث.
× تــــخفيف تـــأخــير رمـــضان للــــمريـــــض و الــــــمسافر و تـــــأخـــير الــــصلاة فــــى حــــق مـــشتغل بــــإنـــــقاذ غــــــــريق أو نــــــحوه مـــــــــن الأعــــــــذار.
× تــــــــخفيف تــــــرخــــيص كـــــــــصلاة المــــــــستجمر مع بــــــــقية الــــــنحو و شـــــــرب الـــــــــخمر للـــــــــغصة و أكـــــــــل الــــــنجاسة للــــــتداوى.
× تـــــــخفيف تـــــــــغيير كــــــــــــتغيير نــــــــظم الـــــــــــصلاة فــــــى الــــــــــــخوف (مــــــبادئ اوّلــــــــــــيّة).

a. Takhfif ishqoth (digugurkan kewajiban) misalnya orang yang haidh dan nifas tidak diperbolehkan sholat, dan tidak wajib mengqodho’ nya.
b. Takhfif tanqish (keringanan pengurangan/dikurangi dari aslinya), misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat.                                 c. Takhfif ibdal (keringanan penggantian), semacam mengganti wudhu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum.                                               d. Takhfif taqdim (keringanan yang didahulukan), misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dzuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.
e. Takhfif ta’khir (keringanan mengakhirkan), misalnya bolehnya mengerjakan shoat dzuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak. 
f. Takhfif tarkhis (keringanan kemurahan), misalnya Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai, bahkan terkadang menjadi wajib memakan bangkai tersebut karena khawatir jika seandainya tidak memakannya akan mengakibatkannya meninggal dunia.
g. Takhfif Taghyir (Merubah); seperti perubahan tata cara sholat saat berada di medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf (Terjemah Al-Faraidul Bahiyyah.(
5. Penerapan Kaidah                                                                                                                        Beberapa contoh penerapan kaidah ini antara lain :
a. Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun jika seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya memakan bangkai tersebut bahkan dalam kondisi tertentu mungkin menjadi wajib. b. Asuransi konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedzoliman, riba dan lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir ada di semua sektor kehidupan, misalnya jika masuk terminal harus membayar peron yang mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya.                                       c. Kalau sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan menggunakan dzon (persangkaan) yang kuat meskipun tidak sampai yakin. Dan ini banyak kita dapatkan dalam fiqh Islami. Misalnya, orang yang tidak mengetahui arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah kiblat.
d. Pada dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual beli pesanan, dengan cara pembeli barang membayar kontan dulu, namun barangnya akan di terima belakangan dengan menyebutkan kriteria tertentu. Begitu juga diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu.

BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
         Sebab-sebab adanya keringanan karena terdesak atau terpaksa. Seperti pada saat perjalanan jauh. Ketika dalam perjalanan jauh atau musafir waktu sholat telah tiba dan belum menemukan masjid. Maka, tidak apa-apa sholatnya diqoshor. Atau dalam keadaan sakit keras kita diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib mengganti hari lain. Dan juga adanya rukhsah. Yakni perubahan hukum dari yang sukar ke yang mudah. Seperti makan bangkai itu haram, tetapi karena terdesak atau darurat dan sekiranya tidak makan menyebabkan mati kelaparan maka hukumnya wajib. Atau sholat sambil duduk. Sebenarnya sholat sambil duduk tidak boleh. Akan tetapi karena sakit maka sholat sambil duduk tidak apa-apa.

BAB IV
DAFTAR RUJUKAN

Ahmad, Sabiq. 2010. Kesulitan Membawa Kemudahan, (Online).
(http://ahmadsabiq.com)kesulitan membawa kemudahan), diakses tanggal 13 Februari 2013
Fadal, Kurdi. 2008. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta Barat: Artha Rivera
Hakim, Abdul Hamid. 1927. Mabadhi’Awwaliyah. Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra
Bisri, Adib. 1977. Terjemah Al-Faraidul Bahiyyah (Risalah Qowa-id Fiqh). Rembang : Menara Kudus
Sabiq, Ahmad. 2009. Kaedah-Kaedah Praktis Memahami Fiqih Islami. Pustaka Al-Furqon.
UKURAN/KADAR atau PATOKAN Kesulitan (المشقّة)
5 dasar yg disepakati para ulama :
1. Menjaga Agama (حفظ الدين)
2. Menjaga Nafsu (حفظ النفس)
3. Menjaga Harta (حفظ الما ل)
4. Menjaga Diri (حفظ النسل)
5. Menjaga akal (حفظ العقل)

Segala Sesuatu Tergantung Maksudnya

Segala Sesuatu Tergantung Maksudnya

الأمور بمقاصدها

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
      Sebagaimana kita ketahui bahwa kewajiban kita sebagai generasi baru dalam zaman pembangunan masyarakat ini adalah berusaha untuk menegakkan negara dan masyarakat yang diridhai Allah dengan cara menyebarkan fiqih Islam keseluruh bagian tanah air kita. Karena tidak dapat di pungkiri bahwa kemunduran fiqih Islam berarti kerusakan dan kebinasaan masyarakat Islam.
Salah satu penyebaran fiqih Islam tersebut dengan cara menguasai kaidah-kaidah fiqih yang menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih dan lebih arif dalam menerapkan fiqih dalam waktu dan tempat yang berbeda kasus, keadaan, dan adat kebiasaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya dan lebih mudah di dalam memberi solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dengan tetap berpegang kepada kemaslahatan, keadilan, kerahmatan dan hikmah yang terkandung di dalam fiqih.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Asal muasal dan Urgensi kaidah الأمور بمقاصدها ?
2. Apakah pengertian Niat?
3. Dimana letak niat dan kapan waktu niat itu dilakukan?
4. Apakah Syarat-syarat niat ?
5. Apakah fungsi dari niat?
6. Apakah macam-macam niat ?
7. Apakah tujuan dari niat ?

C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Asal muasal dan Urgensi kaidah الأمور بمقاصدها.
2. Untuk mengetahui pengertian dari niat.
3. Untuk mengetahui letak niat dan waktu niat itu dilakukan.
4. Untuk mengetahui syarat-syarat niat.
5. Untuk mengetahui fungsi dari niat.
6. Untuk mengetahui macam-macam niat.
7. Untuk mengetahui tujuan dari niat.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Asal Kaedah
       Menurut Ahmad Sabiq (2009:14)Asal muasal kaidah الأمور بمقاصدها adalah berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim,Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam Abu Dawud, bahwa Rasulullah saw. Bersabda:
عَنْ أَمِيْرِ المُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْسٍ عُمَرَ بْنِ الخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ يَقُوْلُ : إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُّنْيَا يُصِيْبُهَا أَوِامْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. (متفق عليه)
Artinya : “Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khattab ra, berkata : Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda : Semua amal perbuatan tergantung niatnya dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang ia niatkan. Barang siapa yang berniat untuk melakukan hijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka nilai hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang niat hijrahnya karena dunia atau karena perempuan yang ingin dinikahi maka hijrahnya tergantung kepada yang dia maksudkan.
       Dalam kehidupan sehari-hari ungkapan kaidah الأمور بمقاصدها lebih dikenal dengan sebutan إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ. Perbedaan pendapat tentang penyebutan kaidah الأمور بمقاصدها ataukah إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ, hal ini disebabkan karena adanya dua hal yang melandasi:
1. Lafadl إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ adalah lafadl syar’i, dan bagaimanapun juga sebuah lafadl yang terdapat dalam al Kitab dan as Sunnah itu lebih dikedepankan serta diutamakan daripada lainnya.
2. Lafadl tersebut adalah apa yang diungkapkan oleh Rasulullah, sedangkan beliau adalah seseorang yang diberikan oleh Allah Jawami’ul kalim yaitu sebuah ucapan yang pendek lafadlnya namun mengandung makna yang sangat banyak. Sebagaimana sabdanya Rasulullah :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ قَالَ : فُضِّلْتُ عَلَى الْأَنْبِيَاءِ بِسِتٍّ : أُعْطِيْتُ جَوَامِعَ الْكَلِمِ ….”
Dari Abu Huroiroh bahwasanya Rasulullah bersabda : “Saya diberi keutamaan diatas para nabi dengan enam perkara, yaitu : Saya diberi jawami’ul kalim,…” (HR. Muslim 523). Ditegaskan pula oleh Imam As Subki bahwa lafadl kaedah : “إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ” lebih bagus daripada lafadl “الأمور بمقاصدها” karena diucapakan oleh seseorang yang diberi jawami’ul kalim.

B. Urgensi kaedah ini
        Menurut Imam Asy Syathibi “Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu dijadikan sandaran dalam menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah maupun adat, dalil-dalil tentang masalah ini sangat banyak tidak bisa terhitung, dan cukuplah bagimu bahwasannya niat itu membedakan antara perbuatan yang merupakan adat ataupun ibadah, niat juga yang membedakan apakah ibadah ini wajib ataukah bukan wajib, juga dalam masalah adat, apakah dia itu merupakan adat yang wajib ataukah sunnah, mubah, makruh ataukah sampai tingkat keharaman, juga sah dan tidaknya serta hukum-hukum lainnya yang berhubungan dengan hal ini.” (Sabiq, 2009:17)

C. Pengertian Niat
        Secara bahasa niat adalah bentuk masdhar dari akar kata نوى ينوى yang maknanya adalah bermaksud atau tekad untuk melakukan sesuatu. Sedangkan menurut istilah makna niat adalah berkehendak untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT dengan melakukan atau meninggalkan sesuatu. Niat atau tujuan seseorang dalam melakukan sesuatu sangat menentukan status hukum dari sesuatu yang dilakukannya, baik terkait dengan masalah ubudiyah (ibadah), mu’amalat (transaksi), munkahat (pernikahan) maupun jinayat (tindak pidana).
Beberapa Ulama’ ada yang berbeda pendapat tentang apakah niat itu termasuk rukun atau syarat:
a. Segolongan Ulama’ berpendapat, bahwa niat itu termasuk rukun, sebab niat shalat misalnya adalah termasuk dalam dzat shalat itu.
b. Ulama’ yang lain mengatakan, bahwa niat termasuk syarat, sebab kalau niat termasuk rukun, maka harus pula diniati, jadinya niat diniati.
c. Menurut Imam Al-Ghazali “Diperinci”. Kalau puasa, niat termasuk rukun; kalau shalat, niat termasuk syarat.
d. Imam Nawawiy dan Rafi’iy berpendapat sebaliknya; bagi shalat, niat termasuk rukun, sedangkan bagi puasa, niat termasuk syarat.

D. Tempat dan Waktu Niat
        Kesepakatan para Ulama’ bahwa tempatnya niat adalah didalam hati. Tetapi niat juga boleh dilakukan dengan lisan. Ini berlaku untuk semua ibadah, baik itu thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, jihad, maupun lainnya. (Sabiq, 2009:19)
Oleh karena itu kalau ada seseorang yang melafadzkan niatnya dengan lisan, namun apa yang dia lafadzkan itu berbeda dengan yang terdapat dalam niatnya, maka yang dianggap sebagai niatnya adalah yang terdapat dalam hatinya bukan lisannya, demikian juga kalau seseorang melafadzkan niat dengan lisannya, namun dalam hatinya tidak ada niat sama sekali, maka niatnya tidak sah. Hal ini berdasarkan kesepakatan para Ulama’, karena niat itu adalah kehendak dan tekad yang terdapat dalam hati.
       Secara umum, niat di tentukan diawal perbuatan misalnya, niat dalam sholat harus ditentukan pada saat takbirotul ihram. Ketika berwudhu niat harus dilakukan pada saat membasuh wajah.
Namun demikian, ada beberapa ibadah yang niatnya bisa diucapkan sebelum ibadah tersebut dilakukan:
a) Puasa
Niat dalam puasa bisa dilakukan sebelum fajar, bahkan jauh sebelum terbit fajar. Tetapi, apabila niat dalam puasa dilakukan setelah fajar, maka puasanya tidak sah, kecuali puasa sunnah yang menurut sebagian ulama, niatnya boleh dilakukan setelah fajar hingga waktu dzuhur tiba.
b) Zakat
Niat untuk mengeluarkan zakat juga bisa didahulukan sebelum menyerahkan harta zakat kepada fakir miskin, termasuk zakat fitrah. Sebab, niat sulit disertakan pada saat menyerahkan harta zakat.
c) Kurban
Niat dalam berkurban boleh diucapkan sebelum hewan disembelih, dan tidak wajib diucapkan bersamaan dengan awal penyembelihan. Bahkan, ketika penyembelihan hewan kurban dimulai, pemilik kurban hendaknya mewakilkannya kepada orang lain. Niat berkurban boleh diucapkan pada saat penyerahan hewan kurban kepada pihak wakil, meskipun tidak langsung disembelih.

E. Syarat Niat
        Para ulama sepakat bahwa perbuatan seorang mukmin tidak akan diterima dan tidak akan mendapatkan pahala kecuali jika diiringi dengan niat.
Dalam Ibadah Inti, seperti: shalat, haji, puasa, niat merupakan rukun. Karenanya ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi niat. Adapun dalam ibadah yang merupakan saran dari ibadah inti, seperti: wudhu dan mandi, ada perbedaan pendapat dikalangan ulama. Madzhab Hanafi menyebutkan bahwa niat merupakan penyempurnaan untuk mendapatkan pahala. Sedangkan Madzhab Syafi’i dan ulama-ulama lain menyebutkan bahwa niat merupakan syarat sahnya sebuah ibadah. Oleh karena itu ibadah-ibadah tersebut tidak sah kecuali jika diiringi niat.

F. Fungsi Niat
Fungsi niat ada 2:
Pertama : Membedakan antara adat dengan ibadah.
        Karena hampir semua bentuk ibadah mempunyai kemiripan dengan yang berupa adat. Misalnya Puasa, yang hakekatnya adalah menahan diri dari makan, minum dan jima’ serta semua yang membatalkan dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Perbuatan ini mungkin saja dilakukan oleh seseorang karena sedang berpuasa, tapi juga mungkin dilakukan oleh seseorang karena sedang diet, atau akan menjalani operasi atau sebab lainnya, maka untuk membedakan antara keduanya harus dibedakan dengan niatnya. Kalau dia berniat puasa, maka dia adalah ibadah, sedangkan kalau diniatkan untuk lainnya maka dia adalah adat dan bukan ibadah.
Kedua : Membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya.
       Hal ini dikarenakan satu jenis ibadah itu bisa bermacam-macam. Misal sholat, sholat itu ada yang wajib dan ada yang sunnah, sedangkan yang wajib ada berbagai macam begitu pula dengan sunnah, maka untuk membedakan antara keduanya maka wajib menentukannya dengan niat.

G. Macam-Macam Niat
      Niat menurut Ahmad Sabiq (2009: 21-22) ada 2 macam, yaitu :
a. Niat Amal
        Yang dimaksud dengan niat amal adalah bahwasannya dalam mengerjakan sebuah amal perbuatan harus diniati dengan niat tertentu tentang apa jenis dan macam dari ibadah tersebut. Yang atas dasar inilah, maka tidak akan sah sebuah jenis cara bersuci, sholat, zakat, dan ibadah lainnya kecuali dengan adanya niat, seseorang harus meningkatkan ibadah tersebut, dan jika ibadah itu terdapat berbagai jenis dan macamnya, maka harus menentukan macam dan jenis apa ibadah tersebut. Sebagai contoh adalah sholat, maka seseorang harus menentukan dengan niatnya apakah dia sholat wajib ataukan sunnah, dan jika sholat itu wajib maka harus ditentukan apakah itu sholat dhuhur atau ashar dan seterusnya. Karenanya dalam hal ini, peran niat sangat dibutuhkan untuk menentukan bentuk dan jenis sholat yang hendak dilakukan. Demikian pula dengan ibadah-ibadah lainnya yang memiliki keserupaan.
Secara terperinci, dibawah ini diuraikan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam menentukan niat, khusunya dalam ibadah (Fadal,2008:21):
1) Niat tidak disyaratkan dalam ibadah yang tidak memiliki keserupaan. Diantara ibadah yang tidak memiliki keserupaan dengan ibadah lainnya adlah seperti beribadah kepada Allah, membaca Al-Qur’an, dzikir dan membaca shalawat. Bentuk-bentuk ibadah tersebut tidak sama dengan bentuk ibadah yang lain, sehingga dalam pelaksanaannya tidak membutuhkan niat untuk tujuan membedakan dengan ibadah lainnya. Artinya, tanpa niat pun perbuatan-perbuatan tersebut sudah bisa teridentifikasi bentuk dan tujuannya.
2) Niat harus ditentukan dalam ibadah yang memiliki keserupaan. Di depan telah dijelaskan bahwa diantara ibadah yang memiliki keserupaan adalah shalat. Misalnya, shalat dzuhur sama dengan shalat ashar, baik dari segi bentuk maupun rangkaiannya. Karena itu, penetapan niat dalam konteks ini merupakan suatu keharusan. Demikian juga dengan ibadah-ibadah lain yang memiliki keserupaan.
3) Disyaratkan untuk menegaskan kata “fardhu” dalam ibadah yang memiliki kesamaan antara yang fardhudengan yang bukan fardhu, seperti shalat dan mandi. Ibadah shalat meliputi ibadah wajib dan selain wajib (sunnah). Begitu juga dengan mandi besar. Sebab, bentuk mandi semacam ini sangat beragam, seperti mandi junub, mandi haid dan nifas, mandi untuk menghadiri shalat Jumat, mandi untuk membersihkan badan, dan lain-lain. Masing-masing memiliki rangkaian perbuatan yang sama, sehingga ibadah yang wajib harus ditentukan ke-“fardhu”-annya.
Adapun dalam ibadah-ibadah lain, seperti wudhu, puasa Ramadhan, haji dan zakat, tidaklah wajib menetukan “fardhu”
4) Tidak disyaratkan menyebutkan kalimat lillahi ta’ala (karena Allah) dalam setiap perbuatan ibadah.
Artinya, setiap orang yang melakukan ibadah tidak harus menyatakan lillahi ta’ala (karena Allah). Sebab, setiap ibadah akan menjadi syirik jika ditujukan kepada selain Allah. Jadi, meski seseorang tidak menyatakan “karena Allah” ketika beribadah, ibadah yang dilakukannya tetap sah dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Fungsi niat amal untuk menentukan apakah amal perbuatan itu sah ataukah tidak.
b. Niat Ma’mul lahu(untuk siapkah amal perbuatan tersebut ditujukan)?
Dan inilah yang kita sebut dengan ikhlas, yaitu harus meniatkan semua amal perbuatan itu hanya untuk Allah SWT saja bukan lainnya.
وما امروا إلا ليعبدوا الله مخلصين له الدين
Artinya : “ Dan tidaklah mereka dipertahankan kecualiuntuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama hanya kepada-Nya”. (QS. Al- Bayyinah:5)
Dan niat yang ini untuk menentukan apakah amal perbuatan itu diterima oleh Allah atau tidak.
Contoh Penerapan Kaedah
Kaedah ini mencangkup semua permasalahan hukum syar’i namun cukuplah sebagai sebuah gambaran, beberapa contoh dalam penerapannya, yaitu :
a. Barang siapa yang membunuh seorang muslim tanpa ada syar’i yang membolehkannya, maka kalau dia melakukannya karena unsur kesengajaan maka ada hukum tersendiri, sedangkan kalau tanpa sengaja maka hukumannya pun lain.
b. Orang yang makan, kalau dia berniat dengan makannya untuk bisa menjalankan ibadah kepada Allah, maka makannya berubah menjadi yang berpahala, namun kalau tidak berniat sama sekali dan Cuma karena sudah kebiasaannya dia makan, maka dia tidak mendapatkan apa-apa.
c. Barang siapa yang menjual anggur atau lainnya dengan niat untuk dijadikan sesuatu yang haram, seperti akan dijadikan sebagai khamar, maka hukumnya haram, sedangkan kalau tidak ada niat dan tujuan seperti itu maka hukumnya halal.
d. Kalau ada seseorang yang tidur sebelum dhuhur, lalu bangun jam satu siang, namun dia menyangka kalau saat itu sudah jam lima sore, kemudian dia sholat empat rakaat dengan niat sholat ashar, maka sholatnya tidak sah dan dia harus mengulang sholat dhuhur lagi, juga dia harus mengerjakan sholat ashar kalau sudah masuk waktunya. Tidak sahnya shalat dhuhur karena dia berniat sholat ashar dan bukan shalat dhuhur, sedangkan tidak sah sholat asharnya karena belum masuk waktunya. Namun kalau dia sholat tadi dengan niat sholat dhuhur maka sholatnya sah.

H. Tujuan Niat
       Niat ditetapkan untuk membedakan antara ibadah dengan perbuatan yang menjadi kebiasaan. Niat juga dimaksudkan untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya dengan niat, perbuatan seseorang dapat ditentukan statusnya, apakah bernilai ibadah atau tidak. Bahkan, niatlah yang menetukan ada dan tidaknya pahala dari ibadah yang dilakukan.
Penganut madzhab Hanafi berkata:
لاَ سَوَابَ إِلاَّ بِالنِّيّة
Tidak ada pahala kecuali dengan niat”
Didalam Al-Qur’an dijumpai banyak ayat yang menjelaskan pentingnya niat dalam ibadah, terutama untuk menentukan ada dan tidaknya pahala dari perbuatan yang dilakukan seorang hamba.


BAB III
PENUTUP

a. Kesimpulan
        Niat adalah berkehendak untuk menjalankan ketaatan kepada Allah SWT dengan melakukan atau meninggalkan sesuatu.Setiapperbuatandidasaridenganniatdalamhati.Amal perbuatan itu tergantung pada niatnya, dan sebuah tujuan itu dijadikan sandaran dalam menghukumi sebuah perbuatan, baik yang berupa ibadah maupun adat.Niat membedakan antara ibadah dengan perbuatan yang menjadi kebiasaan. Niat juga membedakan antara satu ibadah dengan ibadah lainnya. Niat juga menentukan ada dan tidaknya pahala dari ibadah yang dilakukan. Jikaniat diucapkan dengan lisan, namun apa yang diucapkan berbeda dengan yang terdapat dalam niatnya, maka yang dianggap sebagai niatnya adalah yang terdapat dalam hatinya bukan lisannya, demikian juga jika niat diucapkan dengan lisannya, namun dalam hatinya tidak ada niat sama sekali, maka niatnya tidak sah.

b. Saran
       Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah الأمور مهقاسدها,agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.


DAFTAR RUJUKAN

السيد أبي بكر الأهد الي أليماني الشافعي. 2004. الغرائد البهية. المدرسة هداية المبتدئين: كديري.
Fadal, Moh.Kurdi. 2008. Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta : CV. Artha Rivera.
Mistu, DR. Musthafa Dieb Al-Bugha Muhyidin. 2008. Al-Wafi fi Syahril Arba’in An-Nawawiyah. Damaskus: Daar Ibnu Katsir.
Sabiq, Ahmad bin Abduil Latief Abu Yusuf. 2009. Kaedah-kaedah Praktis Memahami Fiqih Islam. Purwadadi Sidayu Gresik: Pustaka Furqon.

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum

Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum 

العادة محكمة


a. Pendahuluan
     Qawaidul fiqhiyah (kaidah-kaidah fiqih) adalah suatu hukum kully (menyeluruh) yang mencakup intisari hukum-hukum fiqih.Qawa’id fiqhiyah mempunyai beberapa kaidah, diantaranya adalah al-‘adah al-muhakkamah (adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum) yang diambil dari kebiasaan-kebiasaan baik yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat sehingga dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum sesuai dengan nilai-nilai yang berkembang di dalam masyarakat. Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqih kita akan mengetahui benang merah dalam segala permasalahan fiqih, karena kaidah fiqih menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqih sehingga dapat dengan bijak dalam menerapkan hukum fiqih dalam waktu, tepat, situasi dan kondisi yang seringkali berubah-ubah.
        Deangan memahami kaidah fiqih, kita akan lebih bijak di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politik, budaya serta lebih mudah mencari solusi terhadap masalah-masalah yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat. Didasari semua itulah , pemakalah merasa tertarik untuk mengkaji salah satu kaidah fiqih kelima yaitu al-‘adah al-muhakkamah. Kelima kaidah dasar yang disebut al qawaa’id al khomsah tersebut adalah :1) Al Umuur Bi Maqaasidiha (Nilai suatu persoalan diukur dengan niatnya), (2) Al Yaqiinu Laa Yuzaalu bi Asy Syakk (Sesuatu yang telah diyakini keberadaannya, tidak bisa dihapuskan dengan keraguan), 3)Al Masyaqqah Tajlib At Taisir (Kesulitan itu membawa kepada kemudahan), 4) Ad Dharar Yuzalu (Segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan), 5) Al ‘aadah Muhakkamah (Adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum).
        Dalam makalah ini, hanya akan di kaji mengenai dasar hukum yang kelima saja yaitu tentang Al ‘aadah Muhakkamah (Adat itu bisa menjadi dasar dalam menetapkan suatu hukum). Oleh karena itu, di dalamnya akan dibahas tentang beberapa perkara mengenai : 1) Pengertian al-‘aadah,2) Dasar-dasar hukum, 3)Cabang-cabang kaidah al-a’aadah muhkamah.

b. Pembahasan
اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ 
“Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”
       Kaidah fiqih ini berkenaan tentang adat atau kebiasaan, dalam bahasa Arab terdapat dua istilah yang berkenaan dengan kebiasaan yaitu al-‘adat dan al-‘urf. Adat adalah suatu perbuatan atau perkataan yang terus menerus dilakukan oleh manusia lantaran dapat diterima akal dan secara terus menerus manusia mau mengulanginya. Sedangkan ‘Urf ialah sesuatu perbuatan atau perkataan dimana jiwa merasakan suatu ketenangan dalam mengerjakannya, karena sudah sejalan dengan logika dan dapat diterima oleh watak kemanusiaannya. Kata Al-‘aadah atau al-u’rf Menurut Imam abi al faidh terkadang digunakan dalam satu makna akan tetapi sama dalam bidang ilmu lain. Bahwasannya ‘urf atau al ‘aadah adalah sesuatu yang dianggap baik oleh syarak atau perkara yang dianggap baik.
       Djazuli mendefinisikan, bahwa al-‘adah atau al-‘urf adalah “Apa yang dianggap baik dan benar oleh manusia secara umum (al-‘adah al-‘aammah) yang dilakukan secara berulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan”. ‘Urf ada dua macam, yaitu ‘urf yang shahih dan ‘urf yang fasid. ‘Urf yang shahih ialah apa-apa yang telah menjadi adat kebiasaan manusia dan tidak menyalahi dalil syara’, tidak menghalalkan yang haram dam tidak membatalkan yang wajib. Sedangkan ‘urf yang fasid ialah apa-apa yang telah menjadi adat kebiasaan manusia, tetapi menyalahi syara’, menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib.
       Suatu adat atau ‘urf dapat diterima jika memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Tidak bertentangan dengan syari'at.
2. Tidak menyebabkan kerusakan dan tidak menghilangkan kemashlahatan.
3. Telah berlaku pada umumnya orang muslim.
4. Tidak berlaku dalam ibadah mahdhah.
5. Sudah memasyarakat ketika akan ditetapkan hukumnya.
6. Tidak bertentangan dengan Qur’an dan sunnah.

c. Dasar Hukum Kaidah

خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
“Dan suruhlah orang-orang mengerjakan yang makruf serta berpalinglah dari orang-orang bodoh”.(QS. Al-A’raf: 199).
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan pergaulilah mereka secara patut”. (QS. An-Nisa: 19).
مَا رَءَاهُ اْلمُسْلِمُوْنَ حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا رَءَاهُ المُسْلِمُوْنَ سَيْئًا فَهُوَ عِنْدَااللهِ سَيْءٌ
“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam maka baik pula di sisi Allah, dan apa saja yang dipandang buruk oleh orang Islam maka menurut Allah pun digolongkan sebagai perkara yang buruk" (HR. Ahmad, Bazar, Thabrani dalam Kitab Al-Kabiir dari Ibnu Mas'ud).

Cabang-cabang kaidah al-a’aadah muhkamah
Cabang-cabang kaidah al-a’aadah muhkamah ada Sembilan, yaitu:
استعمال الناس حجة يجب العامل
“Apa yang biasa dilakukan oleh orang banyak adalah hujjah (alasan, argument dan dalil ) yang wajib diamalkan”
      Maksud kaidah ini adalah apa yang sudah menjadi adat kebiasaan dimasyarkat, menjadi pegangan, dalam arti setiap masyarakat menaatinya. Contohnya: menjahitkan pakaianya kepada tukang jahit, sudah menjadi adat kebiasaan bahwa yang menyediakan benang, jarum, dan menjahitnya adalah tukang jahit.
انما تعتبر العادة إذااضطردت أو غلبت
“Adat yag diangap (sebagai pertimbangan hukum) itu hanyalah adat yang berlaku umum”.
        Maksudnya tidak dianggap adat kebiasaan yang bisa dijadikan pertimbangan hukum, apabila adat kebiasaan itu hanya sekali-kali terjadi dan atau tidak berlaku umum. Kaidah ini sesungguhnya merupakan dua syarat untuk bisa disebut adat, yaitu terus-menerus dilakukan yang bersifat umum (keberlakuannya). Contohnya: apabilas seseorang berlangganan majalah atau surat kabar, maka majalah dan surat kabar itu diantar kerumah pelanggan. Apabila pelanggan tidak mendapatkan majalah atau surat kabar tesebut maka ia biasa mengadukan dan menuntutnya kepada agen majalah atau surat kabar tersebut.
العبرة للغالب الشائع لا للنادر
“Adat yang diakui adalah adat yang seringkali dilakukan bukan yang jarang dilakukan”
Ibnu Rus berkata:
الحكم بالمعتادلا بالنادر
“Hukum itu dengan mencakup atas apa yang biasa terjadi bukan yang jarang terjadi”.
Contohnya : para ulama berbeda pendapat tentang waktu hamil terpanjang, dan jika menggunakan kaidah diatas, maka waktu hamil terpanjang tidak akan melebihi satu tahun. Demikina pula menentukan masa menopause ketika wanita berusia 55 tahun .
العرف عرفا كالمشروط شرطا
“Sesuatu yang telah dikenal dengan urf seperti yang di syatratkan dengan suatu syarat”.
       Maksudnya adat kebiasaan dalam bermu’amalah mempunyai daya ikat seperti suatu syarat yang dibuat, meskipun tidak secara tegas dinyatakan. Contohnya : apabila orang bergotong royong membangun rumah yatim-piyatu, maka berdasarkan adat kebiasaan, orang-orang yang bergotong royong itu tidak dibayar. Jadi tidak bisa menuntut bayaran. Lain halnya apabila sudah dikenal sebagai tukang kayu atau tukang cat yang biasa diupah, datang kesuatu rumah yang sedang dibangun lalu dia bekerja disitu, tidak mensyaratkan apapun, sebab kebiasaan tukang kayu atau tukang cat apabila bekerja, dia mendapat bayaran.
المعروف بين التجار كالمشروط بينهم
Sesuatu yang telah dikenal diantara pedagang berlaku sebagai syarat diantara mereka”.
Sesungguhnya ini adalah dhabith karena berlaku hanya dibidang mu’amalah saja, dan itupun dikalangan pedagang (aka dijelaskan lebih jauh dalam dhabit mu’amalah). Dimasukan disini dalam kaitannya dengan kaidah al-adah muhkamah
التعيين بالمعروف كالتعيين بالنص
ketentuan berdasarkan ‘urf seperti ketentuan berdasarkan nash”.
      Maksud kaidah ini adalah sesuatu ketentuan berdasarkan ‘urf yang memenuhi syarat. Adalah mengikat dan sama kedudukannya seperti ketetapan hukum berdasarkan nash. Contohnya : apabila seseorang menyewa rumah atau toko tanpa menjelaskan siapa yang bertempat tinggal dirumah atau toko tersebut, maka sipenyewa bisa memanfaatkan rumah tersebut tanpa mengubah bentuk atau kamar-kamar rumah kecuali dengan ijin orang yang menyewakan.
الممتنع عادة كالممتنع حقيقة
“ kebiasaan itu akan senantiasa selaras dengan kenyataan”.
      Maksud kaidah ini adalah tidak akan mungkin ada kebiasaan yang keluar dari akal sehat. Contohnya: seseorang mengaku bahwa harta yang ada pada orang itu miliknya. Tetapi dia tidak bisa menjelaskan dari mana asal harta tersebut. Sama halnya seperti seseorang mengaku anak si A tetapi ternyata umur dia lebih dia tua dari umur si A yang diakui sebagai bapaknya.
الحقيقة تترك بدلالة العادة
“ Arti hakiki (yang sebenarnya) ditinggalkan karena ada petunjuk arti menurut adat”.
      Maksudnya: arti yang sesungguhnya ditinggalkan apabila ada arti lain ditunjukan oleh adat kebiasaan. Contohnya: yang dimaksud jual beli adalah penyerahan uang dan peneriamaan barang oleh sipembeli serta sekaligus penyerahan barang dan penerimaan uang oleh si penjual. Akan tetapi, apabila sipembeli sudah menyerahkan tanda jadi (uang muka), maka berdasarkan adat kebiasaan, akad jual beli itu telah terjadi. Maka sipenjual tidak bisa lagi membatalkan jual belinya meskipun harga naik.
الاذن العرفي كالاذن اللفظي
“Pemberian izin menurut adat kebiasaan setara dengan pemberian izin menurut ucapan”.
Contohnya : Apabila tuan rumah menghidangkan makanan untuk tamu tetapi tuan rumah tidak mempersilahkan, maka tamu boleh memakannya, sebab menurut kebiasaan bahwa dengan menghidangkan berarti mempersilahkannya.

Penutup
      Dari makalah ini dapat di ambil kesimpulan bahwasanya mempertimbangkan kebiasaan dalam suatu daerah atau masyarakat sangatlah penting dalam memutuskan suatu hukum, hal itu dikarenakan hukum fiqih itu sangatlah fleksibel dan sesuai dengan kontek yang akan dihukumi, dan kebiasaan dalam masyarakat memiliki porsi besar dalam hal ini.

Daftar rujukan
Al faidh, abi. Tanpa tahun. Al fawaa’id al janiyyah. Bairut: darul fikr
Hakim, abdul hamid. 1927. As sullam. Jakarta: Al maktabah as sa’adiyah futron.
Alim. 2011. Al ‘aadah muhakkamah.
(online), http://alimchoy.blogspot.com,